Adat Dilanggar, Wali Dilewati: Anak–Ayah Dilaporkan ke Polsek Obi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Halmahera Selatan— Dugaan penipuan serta pencemaran nama baik terkait proses adat perkawinan mencuat di Kecamatan Obi. Seorang ayah kandung sekaligus wali nikah sah melaporkan seorang pria Berinisial ” A ” alias Andi bersama ayahnya ke Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Abdul Muhammad, orang tua wali dari WA Ode Ratu Wulan, pada 28 Januari 2026, dan tercatat dengan Nomor: STPLP/06/I/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA.

Abdul Muhammad melaporkan Andi Rustam bin La Lagaco bersama ayahnya Rustam La Gaco, yang diduga telah mempermainkan proses adat perkawinan serta melakukan tindakan yang merugikan nama baik keluarga perempuan.

Peminangan Resmi, Disaksikan Aparat Desa

Menurut keterangan pelapor, proses peminangan telah dilakukan secara resmi pada 27 Juli 2025 di Desa Soa Sangaji, Kecamatan Obi Barat. Prosesi tersebut berlangsung sesuai adat dan agama, dengan mahar yang telah disepakati bersama.

Peminangan itu turut disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga, pemerintah desa setempat, serta Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga calon mempelai laki-laki berjanji akan kembali dalam waktu tiga hari untuk melanjutkan tahapan adat berikutnya.

Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Dinilai Dinikahkan Tanpa Izin Wali Sah

Beberapa hari kemudian, keluarga perempuan justru menerima informasi bahwa WA Ode Ratu Wulan akan dinikahkan di Kantor KUA Bacan Selatan. Merasa tidak pernah memberikan izin sebagai wali nikah sah, Abdul Muhammad mengaku segera berangkat ke Bacan untuk meminta kejelasan.

Setibanya di sana, ia mengaku tidak menemukan pihak keluarga calon mempelai laki-laki. Bahkan, ia menyebut anaknya sempat disembunyikan dan tidak dipertemukan dengan orang tua kandungnya saat berada di kediaman pihak laki-laki di Desa Kupal, Bacan Selatan.

Belakangan diketahui, WA Ode Ratu Wulan telah dinikahkan pada 6 Agustus 2025 di KUA Bacan Selatan. Informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi wartawan kepada pihak KUA.

Pengakuan KUA Bacan Selatan

Kepala KUA Bacan Selatan, Ruslan, membenarkan adanya pernikahan tersebut.

“Iya, pernikahan itu dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 karena ada pihak yang mengaku sebagai wali nikah, dan saya yang melaksanakan ijab kabul,” ujarnya singkat.

Gugatan Wali Adhol, Tuduhan Mahar Rp100 Juta

Tak berhenti di situ, pada 22 Oktober 2025, pihak calon mempelai laki-laki melalui Kantor Konsultan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tidore mengajukan permohonan penetapan wali adhol ke Pengadilan Agama dengan Nomor Perkara: 233/Pdt.P/2025/PA.

Dalam salah satu dalil permohonan, pemohon menyatakan bahwa pihak keluarga perempuan menolak pinangan dan meminta mahar sebesar Rp100 juta ditambah uang hantaran.

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Abdul Muhammad.

“Kami tidak pernah meminta mahar sebesar itu. Tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baik keluarga kami. Justru anak kami dibawa ke Bacan dan dinikahkan tanpa izin wali nikah yang sah,” tegasnya.

Harapan Penegakan Hukum

Atas peristiwa tersebut, keluarga perempuan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses pernikahan yang dinilai bertentangan dengan adat dan ketentuan hukum agama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru