HALSEL — Penahanan jabatan Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, terus menuai sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Henry Romington Karafe, Mempertanyakan sikap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengembalikan Zet Daeng sebagai Kepala Desa definitif, menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum.
Henry menegaskan, Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan nihil temuan. Hasil pemeriksaan tersebut bahkan diperkuat dengan surat pernyataan resmi Inspektorat, sehingga secara hukum dan administrasi, tidak terdapat lagi dasar untuk menunda pengembalian jabatan Zet Daeng.
“Kalau Inspektorat sudah menyatakan tidak ada temuan, maka secara hukum dan administrasi persoalan ini selesai. Tidak ada lagi alasan untuk menahan jabatan Kepala Desa definitif,” tegas Henry.
Henry menilai, sikap pemerintah daerah yang belum mengembalikan jabatan kepala desa definitif tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian pemerintahan desa, mengganggu stabilitas pelayanan publik, serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Henry juga mengingatkan bahwa setiap keputusan administratif pemerintah daerah harus berlandaskan hasil pemeriksaan resmi lembaga pengawas internal, bukan asumsi, tafsir sepihak, atau pertimbangan di luar ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah harus taat asas. Jika tidak terbukti bersalah, maka hak yang bersangkutan wajib dipulihkan. Ini bukan soal kepentingan pribadi atau politik, tetapi soal kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menilai lambannya pengembalian Zet Daeng sebagai Kepala Desa definitif Wayaloar berpotensi berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan merugikan warga.
Untuk itu, Komisi I DPRD Halmahera Selatan meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera bersikap objektif dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengembalikan Zet Daeng ke jabatannya sebagai kepala desa definitif.
“Jangan sampai pemerintah daerah justru menciptakan persoalan baru karena mengabaikan hasil pemeriksaan resmi,” tutup Henry.
(red)
















