JAKARTA, WCALAWFIRM– Terungkapnya dugaan suap yang menyeret tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait pajak PT Wanatiara Persada dinilai bukan sekadar kriminal biasa. Praktisi hukum Wilson Colling menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es yang menelanjangi dua persoalan besar sekaligus: mafia pajak yang sistemik dan ketidakadilan distribusi ekonomi antara pusat dan daerah.
“Perkara ini adalah lonceng peringatan keras. Kita melihat rapuhnya integritas pengawasan fiskal sekaligus timpangnya keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam,” ujar Wilson di Jakarta, Selasa (13/1).
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses penghitungan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengoperasikan smelter nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Meski seluruh aktivitas pengerukan dan pengolahan nikel berlangsung di Pulau Obi, kantor pusat perusahaan dan administrasi perpajakannya tercatat di Jakarta.
Modus Pemerasan Korporasi
Dalam perspektif penegakan hukum, Wilson mengajak publik melihat kasus ini secara struktural. Menurutnya, korporasi kerap kali berada dalam posisi terjepit. Ia menduga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan (dwang) oleh oknum aparat yang memaksa wajib pajak memberikan gratifikasi.
“Kita tidak boleh naif. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Jika mekanisme pengawasan internal terbukti gagal mendeteksi penyimpangan sejak dini, pembubaran lembaga pengawas terkait harus menjadi opsi rasional demi menyelamatkan keuangan negara,” tegas peraih gelar Magister Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Ketimpangan Pusat dan Daerah
Lebih jauh, Wilson menyoroti ironi keadilan distributif. Ia mengkritik sistem perpajakan sentralistik yang membuat pendapatan negara triliunan rupiah dari perut bumi Halmahera justru dinikmati oleh Jakarta, hanya karena domisili administrasi perusahaan.
“Ini ketidakadilan yang telanjang. Jakarta menikmati gedung-gedung tinggi dari pajak tersebut, sementara masyarakat Pulau Obi dan Halmahera Selatan hanya mewarisi lubang tambang serta ancaman limbah,” katanya.
Sebagai informasi, PT Wanatiara Persada yang 60 persen sahamnya dimiliki korporasi Tiongkok, Jinchuan International, memiliki fasilitas lengkap di Pulau Obi, mulai dari PLTU berkapasitas 3×50 MW hingga pelabuhan sendiri. Namun, manfaat fiskal dari operasi raksasa tersebut dinilai minim bagi desa-desa lingkar tambang.
Solusi: Migrasi NPWP
Sebagai solusi konkret, Wilson mendesak reformasi regulasi perpajakan. Ia mengusulkan pemindahan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tambang ke lokasi operasional mereka di daerah. Hal ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan skema dana bagi hasil yang birokratis dan bias kota besar.
“Bayangkan jika pajak dihitung dan dibayarkan di lokasi usaha. Jika tiga persen saja dari pajak dialokasikan langsung ke desa lingkar tambang, dalam lima tahun wajah kemiskinan di sana bisa dihapus,” usul Wilson.
Ia memperingatkan, tanpa langkah radikal seperti migrasi NPWP ke daerah operasional, ketegangan antara pusat dan daerah akan terus terjadi. Daerah penghasil hanya akan terus menjadi penonton di tepi lubang tambang raksasa, sementara pesta pendapatan negara berlangsung jauh di Ibu Kota.”
(red)















