Ironis Pasar Modern Tuwokona: Dibangun untuk Ekonomi Masyarakat, Berubah Jadi TPS Sampah

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Pasar Modern Towokona dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara.

Ket:Pasar Modern Towokona dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara."||foto jarumSatu.com

Halsel — Pantauan langsung Media JarumSatu.com di kawasan Pasar Modern Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapati kondisi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang tidak terkelola dengan baik. Tumpukan sampah rumah tangga terlihat meluber dan dibiarkan terbuka di area pasar.

TPS tersebut berada di kawasan pasar modern yang telah dibangun oleh pemerintah daerah, namun hingga kini belum difungsikan secara optimal. Alih-alih menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, kawasan pasar justru dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sampah sementara.

Dari hasil pantauan di lapangan, sampah tampak tidak seluruhnya tertampung dalam fasilitas yang tersedia. Tidak terlihat adanya aktivitas pengangkutan secara rutin, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama saat hujan.

Sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan menjadi pihak yang disorot dalam persoalan tersebut. Pengelolaan TPS dan sistem pengangkutan sampah dinilai perlu dievaluasi agar kawasan pasar tidak berubah menjadi tempat pembuangan sampah permanen.

jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, keberadaan Pasar Modern Tuwokona dikhawatirkan akan semakin jauh dari tujuan awal pembangunannya dan justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Pemerintah daerah melalui DLH diharapkan segera melakukan penataan dan pengangkutan sampah secara rutin, serta berkoordinasi dengan OPD terkait agar kawasan pasar dapat dijaga kebersihannya dan dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagai fasilitas publik.”

(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru