Halmahera Selatan — Rencana kegiatan penambangan batu gamping oleh PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, serta Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi perhatian masyarakat setempat.
PT BJM sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari rencana kegiatan penambangan batu kapur di dua desa tersebut.
Pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses perizinan lingkungan.
Berdasarkan data perizinan, PT BJM diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/VII/2019 dengan luas wilayah 4.711 hektare. Selain itu, perusahaan juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 919,87 hektare berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1480 Tahun 2024.
Namun demikian,masyarakat Desa Air saat diwawancarai oleh Media jarumSatu.com Menyampaikan bahwa terkait potensi sumber daya alam di wilayah tersebut bukan Cuma Batu Gamping,Tapi ada Tembaga,Emas,Dan Batu Barah
Sejumlah tokoh adat dan tokoh agama setempat menyatakan bahwa kawasan yang masuk dalam rencana kegiatan tambang tidak hanya mengandung batu gamping, tetapi juga diyakini memiliki potensi hasil bumi lainnya.
“Kami berharap seluruh potensi yang ada di wilayah kami dapat disampaikan secara terbuka dan dikaji secara menyeluruh,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat Diwawancarai
Masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar proses AMDAL benar-benar mencerminkan kondisi lapangan secara utuh. Mereka juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memastikan bahwa setiap tahapan perizinan dan kajian lingkungan dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Budhi Jaya Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan masyarakat mengenai potensi sumber daya alam lain di wilayah tersebut. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Proses penyusunan AMDAL sendiri masih berjalan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, maupun keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
(red)















