Halsel — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan 13 kepala desa yang saat ini dinonaktifkan sementara. DPRD meminta Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah agar bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, menegaskan bahwa penonaktifan kepala desa harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian hasil pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di tingkat desa.
“Kami meminta Inspektorat bekerja secara objektif dan profesional. Jika seluruh temuan telah diselesaikan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menunda pengaktifan kembali kepala desa yang dinonaktifkan,” tegas Munawir.
Komisi I DPRD Halsel mencatat terdapat 13 desa di sejumlah kecamatan yang saat ini terdampak penonaktifan kepala desa, yakni:
• Kepala Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat
• Kepala Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat
• Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
• Kepala Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur
• Kepala Desa Nusa Babullah, Kecamatan Bacan Barat Utara
• Kepala Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara
• Kepala Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan
• Kepala Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Jouronga
• Kepala Desa Tauwabi, Kecamatan Kepulauan Jouronga
• Kepala Desa Bisori, Kecamatan Kasiruta Timur
• Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan
• Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang
• Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat
Wakil Ketua Komisi I, Iksan Basrah, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Jika terlalu lama tanpa kepastian, yang dirugikan adalah masyarakat,” ujar Iksan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Henry Romington Karafe, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat serta menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPMD harus proaktif menyelesaikan seluruh persoalan administrasi dan teknis. Semua langkah harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari,” kata Henry.
Komisi I DPRD Halsel menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah bijak dan berkeadilan, demi menghadirkan kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Halmahera Selatan.”
(red)















