Dugaan Penipuan Proyek Rehabilitasi Gereja, Warga Laporkan Dua Nama ke Polres Halmahera Selatan

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan pembayaran, seorang warga berinisial FK secara resmi melaporkan SS alias Opan dan F alias Boby ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gereja di Desa Air Mangga Indah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/784/XII/2025/SPKT, yang dilayangkan pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut, SS alias Opan disebut sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara, sementara F alias Boby disebut sebagai pihak yang menawarkan sekaligus menghubungkan penggunaan CV Limau Dolik Dauri dalam pengurusan proyek.

Kepada jarumSatu.com, FK menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi gereja tersebut bersumber dari Program PL Perkim Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp179.878.439,65.

Menurut FK, keterlibatannya bermula dari tawaran F alias Boby yang menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan menggunakan CV Limau Dolik Dauri, yang disebut-sebut kerap digunakan dalam sejumlah pekerjaan sebelumnya.

“Awalnya saya dihubungi dan ditawarkan oleh Boby. Dari Boby juga saya diarahkan menggunakan CV Limau Dolik, karena disampaikan bahwa CV tersebut biasa digunakan,” ujar FK.

Setelah adanya kesepakatan, pekerjaan rehabilitasi gereja mulai dilaksanakan dan hingga kini disebut telah mencapai progres sekitar 50 persen. Seiring berjalannya pekerjaan, FK kemudian mengajukan pencairan dana tahap pertama.

FK mengungkapkan bahwa pencairan yang diajukan sebesar Rp79.600.000, dan dana tersebut diketahui telah ditransfer ke rekening CV Limau Dolik Dauri pada 26 November 2025. Namun hingga akhir Desember 2025, dana tersebut belum diterimanya sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

“Dana sudah cair dan masuk ke rekening CV, tetapi sampai sekarang belum diserahkan kepada saya,” tegas FK.

FK mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada SS alias Opan. Namun, menurutnya, berbagai alasan disampaikan dan pembayaran tidak kunjung direalisasikan.

“Jawabannya selalu ditunda. Alasannya beragam, mulai dari kesibukan kegiatan organisasi, perjalanan ke luar daerah, sampai alasan teknis perusahaan. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Merasa tidak adanya itikad baik, FK akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan atas nama FK memang telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat, Senin (29/12).

Hingga berita ini diturunkan, SS alias Opan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Sementara itu, F alias Boby mengakui mengenal kedua pihak, namun menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait proyek rehabilitasi gereja yang kini menjadi objek laporan.

“Saya kenal mereka, tapi soal proyek itu saya tidak mengetahui secara detail,” ujar Boby singkat.” (red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru