Halsel — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah tegas dengan mencopot Andi Hairudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Busua, Kecamatan Kayoa Barat, setelah ia terbukti melakukan video call bermuatan seksual.
Keputusan pemberhentian tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Wahab. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Andi Hairudin masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
Menurut Zaki Wahab, proses pencopotan telah melalui kajian formal serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku, sehingga keputusan ini bersifat final.
Pemberhentian ini bukan tanpa dasar. Ini terkait masalah amoral, dan kami harus menjaga marwah pemerintah desa,” tegasnya, Sabtu (05/12/2025).
Zaki menambahkan, perbuatan tersebut dianggap mencederai etika, moral, dan martabat seorang pemimpin desa, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan sanksi untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra pribadi maupun institusi pemerintah desa.
Pemkab Halsel memastikan bahwa setiap pemimpin desa harus menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga kehormatan jabatan yang diemban.”(red)

















