Halsel. – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari kawasan industri Harita Group setelah muncul dugaan bahwa perusahaan raksasa tersebut bertindak layaknya negara dalam negara. Sejumlah karyawan yang dituduh terlibat pencurian dilaporkan ditangkap langsung oleh keamanan perusahaan (security), lalu ditahan, digeledah, dan disita HP maupun KTP-nya tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Keluarga para terduga mengaku tidak bisa menghubungi dan bahkan tidak diizinkan menjenguk mereka. Penyitaan telepon genggam dan identitas para karyawan membuat keluarga kehilangan informasi mengenai keadaan dan keberadaan para terduga selama beberapa waktu.
Ini seperti mereka punya penjara dan aturan sendiri. Telepon anak kami hilang, KTP juga diambil, kami tidak dikabari apa pun,” ujar pihak keluarga
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik ketika para terduga dibawa langsung ke Polres tanpa laporan polisi (LP) dari pihak perusahaan. Hal ini menjadi pertanyaan besar, karena LP merupakan dasar hukum utama sebelum seseorang dapat diproses lebih jauh oleh aparat kepolisian.
Ketua JAVHA yang juga praktisi hukum, Cristovan Loloh, menilai tindakan ini sebagai penyimpangan serius yang berpotensi melanggar KUHAP serta hak-hak dasar warga negara.
Security itu bukan penegak hukum. Mereka tidak berwenang menahan seseorang, tidak berwenang menggeledah, dan tidak berwenang menyita HP atau KTP. Jika itu dilakukan, maka ada dugaan kuat perampasan kemerdekaan seseorang,” tegas Cristovan.
Menurutnya, pola penanganan seperti ini lebih mirip operasi aparat negara, bukan perusahaan swasta.
Ia menilai Harita Group terkesan menjalankan sistem penegakan hukum versi internal yang melampaui batas kewenangannya.
Kalau perusahaan bisa menangkap orang, menahan, menggeledah, menyita barang pribadi, lalu menyerahkan ke polisi tanpa LP… itu berarti perusahaan mengelola hukum sendiri. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Cristovan menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai KUHAP: harus ada LP, pemeriksaan awal, pendampingan hukum, serta hak berkomunikasi dengan keluarga.
Menahan seseorang tanpa mekanisme KUHAP adalah pelanggaran. Negara saja harus patuh pada KUHAP, apalagi perusahaan swasta.”
Cristovan Loloh menegaskan bahwa JAVHA—Jaringan Advokat Halmahera Selatan akan mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran ini.
Ia memastikan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke beberapa institusi resmi, salah satunya:
Komnas HAM RI, untuk menilai dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan melalui penahanan tanpa akses keluarga dan penyitaan barang pribadi.
Cristovan juga menyebut JAVHA menyiapkan laporan pendampingan ke lembaga bantuan hukum dan institusi penegak hukum lainnya agar kasus ini diusut secara terbuka dan transparan.
Kasus ini menambah panjang daftar keluhan warga dan keluarga pekerja terkait pola pengamanan internal Harita Group yang dinilai terlalu dominan, melampaui batas kewenangan, dan seolah memiliki yurisdiksi sendiri di dalam wilayah Indonesia.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perusahaan besar berjalan dengan aturan yang melampaui hukum negara.” (red)















