Halsel — Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi, kembali menyeruak. Warga menilai Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak menunjukkan kinerja memadai dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017–2018, yang selama ini dianggap hanya mengendap tanpa kepastian.
Dalam surat resmi yang dikirim kepada Kapolres Halmahera Selatan Cq. Unit III Tipikor, warga meminta dilakukan penyelidikan sesuai amanat UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Keputusan melapor ke kepolisian ini muncul setelah masyarakat menilai berbagai kejanggalan pada sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak direspons secara memadai oleh Inspektorat, meski laporan telah disampaikan bertahun-tahun.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada pihak kepolisian, warga merinci sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian volume, perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan, hingga kegiatan yang dianggap tidak jelas realisasinya. Beberapa di antaranya:
Jalan Tani 1.000 meter (2017), anggaran Rp190 juta, namun realisasi hanya sekitar 800 meter, bahkan berada di jalur perusahaan yang sudah ada sejak 1971.
Pembangunan Posyandu, terdapat perbedaan volume antara papan proyek dan prasasti, serta desain bangunan yang dinilai tidak sesuai RAB.
Lima kegiatan tahun 2017, mulai dari sarana pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi, yang dinilai tidak jelas realisasinya.
Jalan Setapak 200 meter, dilaporkan rampung 99,99%, namun masih meninggalkan hutang kepada pemasok dan penggunaan material yang disebut tidak sesuai RAB.
Jalan Tani 4.000 meter, namun temuan warga di lapangan hanya sekitar 3.000 meter, sementara penggunaan alat berat diduga ikut membersihkan jalan menuju kebun pribadi.
Sarana Air Bersih, termasuk meteran listrik desa yang terpasang di rumah salah satu aparat, bukan di fasilitas umum.
Kegiatan olahraga, PKK, PAUD, bantuan sosial, serta program pertanian, yang oleh warga dinilai tidak terlihat pelaksanaannya.
Gaji BPD dan perangkat desa yang disebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Kami Sudah Terlalu Lama Menunggu”
Warga menilai, mandeknya tindak lanjut dari Inspektorat menjadi alasan utama mengapa masalah ini terus menumpuk sejak 2017–2018. Tidak adanya hasil pemeriksaan yang jelas memunculkan persepsi bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan optimal.
Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Jika Inspektorat bekerja optimal, persoalan ini tidak akan menumpuk hingga bertahun-tahun,” tegas warga dalam pernyataan tertulis.
Masyarakat menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya menjadi benteng akuntabilitas pemerintah desa, bukan sekadar menerima laporan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Warga Mendesak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Dalam surat permohonan kepada Polres Halsel, warga meminta agar Tipikor melakukan penyelidikan sesuai prosedur guna menghindari potensi kerugian negara dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Mereka menekankan bahwa langkah ini bukan bermuatan politik, melainkan murni tuntutan agar Dana Desa dikelola dengan benar, jujur, dan sesuai aturan.
“Warga lebih memilih melapor ke Polres Halsel daripada terus menunggu penanganan Inspektorat yang tak kunjung jelas,” tutup laporan tersebut. (red)















