LABUHA — Proses hukum terhadap dua tersangka yang ditangani Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menunjukkan ketidaksiapan. Hingga kini, berkas perkara Rosida Hanafi, HRD PT GMM, dan Kepala Desa Toin Kecamatan Botanglomang, Fahmi Taher, belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Akibat ketidaklengkapan tersebut, Kejari Halsel terpaksa mengembalikan berkas kedua tersangka kepada penyidik Polres Halsel untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel, Indra, membenarkan langkah pengembalian itu. Ia menegaskan bahwa hingga Jumat, 21 November 2025, berkas Rosida dan Fahmi belum memenuhi unsur kelengkapan formil maupun materiil.
Berkas dua tersangka itu belum lengkap,” ujar Indra kepada Redaksi Segmen.Ia menambahkan, saat ini berkas masih berada di penyidik Polres Halsel untuk dipenuhi sesuai petunjuk Jaksa.
Masih dikembalikan, belum lengkap,” tegas Indra.Indra menuturkan, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah penyidik merespons dan melengkapi kekurangan berkas.
Nanti selanjutnya saya kabarin lagi ya,” tandasnya.”(red)















