Jembatan Retorika Pembangunan di Lumbung Nikel Halmahera Selatan

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, WCALAWFIRM ~Di tengah gempita jargon “pemerataan pembangunan” dan “transformasi daerah tertinggal” yang didengungkan dari Istana, sebuah potret buram kembali hadir dari Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berita yang beredar viral di media sosial dan disiarkan oleh Metro TV baru-baru ini bukanlah isapan jempol, melainkan sebuah realitas pahit yang menampar wajah kita bersama.

Pemandangan itu datang dari Desa Bobo di Pulau Obi. Di sini, anak-anak dan guru dari SD Negeri 240 harus bertaruh nyawa setiap hari demi menunaikan hak dan kewajiban paling dasar: belajar dan mengajar. Mereka terpaksa menyeberangi dua sungai besar, Gosora dan Peda, tanpa jembatan penghubung yang layak.

Setiap kali hujan deras mengguyur, perjalanan pulang sekolah menjadi arena pertaruhan hidup. Guru dan warga setempat, dengan hati waswas, bergantian menggendong anak-anak kecil itu, menerjang arus yang bisa kapan saja merenggut mereka. Rasa takut, lelah, dan getir telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum pendidikan mereka.

Ini bukan sekadar cerita tentang keterisolasian. Ini adalah kisah tentang ironi terbesar pembangunan Indonesia saat ini. Pulau Obi, tempat Desa Bobo berada, bukanlah wilayah antah-berantah yang dilupakan. Wilayah ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Prook Strategis Nasional (PSN). Perut buminya dikeruk tanpa henti untuk menambang nikel, komoditas primadona yang menopang ambisi besar negara dalam industri kendaraan listrik global. Triliunan rupiah pendapatan mengalir deras ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari hasil nikel, hasil hutan, dan sumber daya alam lainnya.

Namun, apa yang diterima masyarakat lokal? Penduduk Desa Bobo, yang hidup di atas lumbung emas hijau dan perak nikel, justru kesulitan mengakses infrastruktur paling elementer. Sebuah jembatan.

Bagi mereka, ini seakan mengulang sejarah panjang eksploitasi. Sejak tahun 1992, PT. Poleko Yubarsons telah membabat habis hasil hutan kayu di Hutan Alam wilayah tersebut. Seperti yang sudah-sudah, tidak ada dampak positif signifikan yang ditinggalkan untuk masyarakat. Yang tersisa hanyalah dampak kerusakan ekologis dan sosial yang lukanya masih menganga hingga hari ini. Eksploitasi sumber daya alam terus berlanjut dengan wajah baru (nikel), namun nasib rakyat tetap sama: terabaikan.

Jembatan yang dijanjikan pemerintah, yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara, tak kunjung dibangun. Janji itu menguap, larut bersama derasnya Sungai Gosora dan Peda.

Ernal Tamadarage, seorang guru di SDN 240, menyuarakan kepedihan yang lebih luas. “Di wilayah ini terdapat delapan sekolah dengan kondisi serupa,” ujarnya lirih. Pernyataan singkat ini adalah sebuah data telak yang menunjukkan betapa timpangnya prioritas pembangunan. Ini bukan kelalaian kasuistik; ini adalah kegagalan sistemik.

Sebagai praktisi hukum yang juga putra daerah, saya melihat kondisi ini bukan sekadar sebagai kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap amanat konstitusional.Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Lebih dari itu, negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup serta mendapatkan rasa aman, seperti diamanatkan dalam Pembukaan dan Pasal 28A UUD 1945.

Ketika anak-anak harus bertaruh nyawa untuk bersekolah, negara telah gagal dalam dua kewajiban fundamentalnya sekaligus: mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi warganya.Kritik ini memiliki landasan yuridis yang kokoh. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengatur bahwa

penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pendidikan dan pekerjaan umum (infrastruktur), adalah “urusan wajib” yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegagalan pemerintah daerah Halmahera Selatan dalam membangun jembatan di Desa Bobo menunjukkan lemahnya perencanaan, rapuhnya komitmen, dan absennya keberpihakan terhadap masyarakat tertinggal. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip good governance dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Kisah di Desa Bobo adalah cermin retak dari wajah pembangunan nasional kita. Di satu sisi, kita bicara lantang tentang PSN, hilirisasi industri, dan menjadi pemain global. Di sisi lain, kita membiarkan anak-anak bangsa mempertaruhkan nyawa untuk selembar ijazah.

Jika negara hanya hadir dalam bentuk izin-izin konsesi tambang, namun absen dalam wujud jembatan sederhana, maka seluruh retorika tentang “Indonesia Maju” hanyalah omong kosong.

Halmahera Selatan tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai beretorika di balik meja rapat berpendingin udara. Daerah ini membutuhkan pemimpin yang mau turun dan melihat penderitaan rakyatnya bukan dari jendela mobil dinas, melainkan dari tepian sungai tempat anak-anak itu menyeberang setiap pagi.

Sebab, di sanalah wajah sejati pembangunan bisa dinilai—antara janji dan kenyataan, antara kebijakan dan kepedulian.(red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru