Halmahera Selatan — Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) resmi menetapkan Rosida DG Hanafi, pejabat Human Resource Development (HRD) di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di area perusahaan.
Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025. Berdasarkan dokumen resmi itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Rosida untuk pemeriksaan pada 23 September 2025 pukul 14.00 WIT, di ruang Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, penyidik memutuskan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini memicu sorotan tajam publik, mengingat posisi Rosida sebagai pejabat penting di internal perusahaan. Jabatan HRD yang seharusnya menjadi teladan dalam pembinaan etika dan hubungan kerja kini justru terseret dalam dugaan pelanggaran pidana.
kasus ini menjadi ujian serius bagi manajemen PT GMM, terutama dalam menjunjung prinsip tanggung jawab korporasi dan integritas moral di lingkungan kerja. “Transparansi dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi kunci agar citra perusahaan tidak semakin tercoreng,” ujar salah satu aktivis ketenagakerjaan di Gane yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT GMM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum HRD mereka. Pihak kepolisian menegaskan penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan, tanpa memandang jabatan atau posisi sosial pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Proses penyelidikan diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(red)















