HALSEL — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Halmahera Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kediaman Bupati, Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan. Dari pihak Bawaslu Halsel, MoU ditandatangani oleh Hans William Kurama selaku anggota Bawaslu sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu, mewakili Ketua Rais Kahar, S.Pd., M.Si. Sementara dari Gerakan Pramuka, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Kwarcab Halsel, Kak Rifa’at Al Sa’adah, S.Sos., M.I.Kom.
Langkah ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran masyarakat—terutama generasi muda Pramuka—dalam mendukung pengawasan partisipatif pada setiap tahapan pemilihan umum di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami menyambut baik kerja sama ini. Gerakan Pramuka siap menjadi bagian dari pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Kak Rifa.
Mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilihan, Bersama Bawaslu Kita Tingkatkan Keadilan Pemilihan”, kerja sama ini menandai keterlibatan resmi Pramuka dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan pemilu di tingkat akar rumput.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama dalam beberapa bidang utama, antara lain:
Pengawasan isu-isu strategis kepemiluan,
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
Dukungan terhadap sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta
Pelaksanaan kegiatan edukatif yang menumbuhkan kesadaran demokrasi di masyarakat.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi anggota Pramuka untuk menjadi mitra aktif Bawaslu dalam mendorong pengawasan pemilu yang partisipatif, transparan, dan berintegritas—sekaligus menanamkan nilai-nilai demokrasi di kalangan generasi muda.
Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Seluruh kegiatan dan pembiayaan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bersumber dari anggaran masing-masing instansi.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh para pengurus Kwarcab Pramuka Halsel dan jajaran Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.(red)















