LABUHA – Pengelolaan anggaran Koperasi Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023 sebesar Rp1,450 miliar patut dipertanyakan.
Anggaran Koperasi Desa Kawasi yang dianggarkan sebesar Rp1,450 miliar itu dicairkan sebanyak dua kali yakni, pencairan pertama Rp1,250 miliar yang diperuntukan untuk kepengurusan lima calon Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian pencairan ke dua sebesar Rp200 juta untuk anggaran operasional Koperasi Desa Kawasi.
“Dana Rp1,250 miliar itu untuk mengurus lima IPR, tapi sejak 2023 hingga saat ini IPR tersebut tidak pernah ada, padahal anggaranya sudah habis,” ungkap sumber terpercaya kepada Redaksi Jarumsatu.com, Jumat (10/10/2025).
Menurut sumber tersebut, anggaran Rp1,450 tersebut merupakan anggaran pernyataan modal dari Desa Kawasi dan dikelolah langsung oleh Koperasi Desa Arifin Saroa.
“Yang jadi pertanyaan, anggaran tersebut sudah habis, tapi kenapa IPR tidak ada, kami menduga anggaran tersebut telah disalahgunakan,” cetusnya.
Terpisah Koordinator Pemerhati Anti Korupsi Sutarman menegaskan, harusnya Inspektorat Halsel sudah melakukan audit penggunaan anggaran Koperasi Desa Kawasi.
“Harus di audit, itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai uang rakyat hanya dinikmati oleh pengurus koperasi,” tegas Sutarman.
Sutarman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejakdaan dan Polres Halsel segera bergerak telusuri dugaan tindak pidana korupsi 1.45 Miliar Desa Kawasi tersebut.
“Kami minta APH segera lidik dugaan penyelenggaraan anggaran koperasi di Desa Kawasi 2023 lalu,” tandanya.(red)

















