Dana Koperasi Kawasi 1.4 Miliar Raib, APH Halsel Diminta Bertindak

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan tindak pidana kejahatan korupsi

Ilustrasi dugaan tindak pidana kejahatan korupsi

LABUHA – Pengelolaan anggaran Koperasi Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023 sebesar Rp1,450 miliar patut dipertanyakan.

Anggaran Koperasi Desa Kawasi yang dianggarkan sebesar Rp1,450 miliar itu dicairkan sebanyak dua kali yakni, pencairan pertama Rp1,250 miliar yang diperuntukan untuk kepengurusan lima calon Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian pencairan ke dua sebesar Rp200 juta untuk anggaran operasional Koperasi Desa Kawasi.

“Dana Rp1,250 miliar itu untuk mengurus lima IPR, tapi sejak 2023 hingga saat ini IPR tersebut tidak pernah ada, padahal anggaranya sudah habis,” ungkap sumber terpercaya kepada Redaksi Jarumsatu.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut sumber tersebut, anggaran Rp1,450 tersebut merupakan anggaran pernyataan modal dari Desa Kawasi dan dikelolah langsung oleh Koperasi Desa Arifin Saroa.

“Yang jadi pertanyaan, anggaran tersebut sudah habis, tapi kenapa IPR tidak ada, kami menduga anggaran tersebut telah disalahgunakan,” cetusnya.

Terpisah Koordinator Pemerhati Anti Korupsi Sutarman menegaskan, harusnya Inspektorat Halsel sudah melakukan audit penggunaan anggaran Koperasi Desa Kawasi.

“Harus di audit, itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai uang rakyat hanya dinikmati oleh pengurus koperasi,” tegas Sutarman.

Sutarman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejakdaan dan Polres Halsel segera bergerak telusuri dugaan tindak pidana korupsi 1.45 Miliar Desa Kawasi tersebut.

“Kami minta APH segera lidik dugaan penyelenggaraan anggaran koperasi di Desa Kawasi 2023 lalu,” tandanya.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru