TERNATE – Tim kuasa hukum Hamdan Faruk alias HFresmi melayangkan hak jawab atas pemberitaan media jarumsatu.com edisi Rabu, 8 Oktober 2025 dengan judul “Captain Morgan di Room Kontraktor PLN, Satpol-PP Halsel Takut Tutup Cafe Fortune”
Dalam surat yang ditandatangani oleh Fahruddin Maloko, S.H., M.H., Ian Matheis, S.H., dan Fahrin Raya, S.H. dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, kuasa hukum menyatakan keberatan sekaligus membantah sejumlah informasi yang termuat dalam pemberitaan tersebut.
“Klien kami, Hamdan Faruk alias HF, tidak pernah berada di Room 9 Cafe Fortune sebagaimana yang disebut dalam berita. Informasi itu ditulis tanpa konfirmasi langsung dan tanpa penjelasan waktu kejadian yang jelas,” ujar tim kuasa hukum Hamdan Faruk dalam pernyataannya tertanggal 9 Oktober 2025 di Ternate.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa HF tidak pernah membeli minuman keras merek Captain Morgan dengan nilai Rp12 juta sebagaimana ditulis dalam pemberitaan, dan tidak pernah memesan minuman keras dari Pulau Jawa seperti yang disebutkan oleh media tersebut.
“Keterangan dalam berita bahwa HF dan rekan-rekannya memesan minuman dari Pulau Jawa adalah tidak benar,” tulis tim pengacara.
Surat hak jawab ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memberikan tanggapan, koreksi, atau bantahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Kuasa hukum berharap media jarumsatu.com dapat menayangkan hak jawab tersebut secara proporsional sebagaimana diatur dalam undang-undang, guna menjaga prinsip profesionalisme dan tanggung jawab pers.
Redaksi jarumsatu.com menyatakan terbuka terhadap setiap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.(red)
















