LABUHA – Kisa pilu tak adil menyelimuti pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Kenapa tidak, sejumlah Cafe atau THM di Pusat Kota Labuha keluhkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tahun 2006 tentang pelarangan minuman keras (miras) di Halsel.
Kekecewaan itu juga dialamatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel. Karena diduga takut bekukan sementara izin usaha cafe peredar Miras.
Dalam Perda tersebut menegaskan bahwa jika tempat hiburan malam kecepatan menjual atau memfasilitasi tempat pengunjung konsumsi minuman keras (miras) baik berlebel maupun tidak berkenalan akan ditindak.
Penindakan itu berupa sanksi penutuan Cafe tersebut selama satu minggu.
Namun yang terjadi di Cafe Fortune usai tim Razia Satpol-PP Halsel menemukan minuman berlebel Captain Morgan pada pekan kemarin dalam room 9.
Paska ditemukan minuman berlebel, Cafe Fortune pada Selasa 1 Oktober 2025 malam, namun Cafe Fortune tetap lancar beroperasi seperti biasanya hingga saat ini.
Kepala DPM-PTSP Halsel Nasir J. Koda ketika dikonfirmasi mengaku masih di luar Labuha Halsel karena ada tugal dinas.
“Nanti balik dari Surabaya baru tindak, saya masih di Surabaya,” ungkap Nasir kepada Redaksi Jarumsatu.com, Rabu 2 Oktober 2025.
Sementara sikap acu juga ditunjukan Kasat Pol-PP Halsel Rustam Salmon dan kroninya.
Sikap tegas seperti ditunjukan kepada pelaku Cafe lain di Halsel ketika menemukan miras di dalam cafe, tak berlaku kepada Cafe Fortune milik Ko Hin yang beralamat di Tomori Kota Labuha.
Satpol-PP Halsel rupahnya ompong didepan pengusaha kelas kakap Ko Hin. Lantas Rustam Salmon dan jajarannya diduga bukan lagi takut tetapi tak berdaya, tak berani tindak Cafe Fortune, dan Ompong hingga mati kutuk bahkan bisa dibilang banci ketika berhadapan dengan ko Hin.
Padahal sangat jelas minuman berkelas dengan harga kurang lebih 12 juta per botol yang ditemukan dalam room yang dikunjungi sejumlah kontraktor PLN itu tidak ditindak.
Terbaru informasi yang dihimpun Redaksi Jarum Satu menyebutkan, Satpol-PP Halsel menemukan Miras berlebel Captain Morgan itu ditemukan dalam Room 9 Cafe Fortune.
Untuk diketahui Room 9 Cafe Fortune itu dikunjungi oleh kurang lebih 6 orang laki-laki beserta Ledies (wanita cantik pemandu lagu). Kontrakor proyek BUMN yang kini mengerjakan sejumlah proyek PLN yang tersebar di Halsel.
Bos kontraktor PLN itu belakangan ini diketahui berinisial HF. HF dan pasukannya terpantau sering pesta miras berlebel di Cafe usai kerja pemasangan tiang listrik.
Satpol-PP Halsel sempat menanyakan terkait perolehan minuman berkelas itu kepada mereka, namun HF dan kroninya mengaku memesan dari Pulau Jawa.
“Iya kita pernah tanya mereka tapi jawabanya mereka pesan dari Jawa,” ungkap salah satu petugas Razia.(red)















