Jufri Bayar Sentil Ekonomi Malut: “Rakyat Sulit, Alam Rusak

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ternate — Koordinator Wilayah XV Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Utara, Jufri Bayar, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Maluku Utara. Kritik itu disampaikan menyusul capaian Maluku Utara yang baru-baru ini disematkan sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

Menurut Jufri, capaian tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi investasi dan angka statistik, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Kita tidak bisa menutup mata. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak berarti apa-apa jika masyarakat masih hidup dalam kesulitan dan lingkungan semakin rusak,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu.

Ia menyoroti bahwa aktivitas pertambangan di Maluku Utara telah menimbulkan dampak ekologis serius. Menurutnya, sungai, pesisir, dan laut adalah fasilitas umum yang memiliki peran vital dalam kehidupan, sebab tiap ekosistem saling terhubung dalam sistem alami dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Sayangnya, semua itu dijarah dan dihancurkan oleh korporasi tambang. Operasi tambang nikel yang masif dan buas di Maluku Utara telah membuat infrastruktur ekologi porak-poranda,” ujarnya.

Jufri juga menyentil persoalan Izin Usaha Pertambagan (IUP) di Maluku Utara. Mengutip dari Sumber internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kurang lebih 18 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Provinsi Maluku Utara diduga terbit secara ilegal. Izin-izin ini tidak masuk kategori Clean and Clear (CnC), bahkan tidak melewati mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020. Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal. Ungkap Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu.

Lebih jauh, Jufri menegaskan bahwa kerusakan tersebut tidak akan terjadi jika negara hadir dan berperan tegas.

Perlu digarisbawahi, penjarahan dan perusakan itu tidak akan terjadi manakala negara atau pemerintah tidak menghendakinya,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan
FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas
Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal
Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim
Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan
HUT Bhayangkara ke-80, Jufri: POLRI Presisi Harus Hadir dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Maluku Utara
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
Polda Malut Tunggu Audit BPKP, Kasus Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Halsel Kian Terang

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:10 WIB

FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Kapolda Malut: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Kayu dan BBM Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:09 WIB

Formapas Malut Desak Kapolda Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:50 WIB

Formapas Malut Geruduk Kantor Pusat PT ARA. Kecam Keras Dugaan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru