Satpol-PP Halsel Sita Miras Berlebel Captain Morgan di Kafe Fortune

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Miras berlebel Captain Morgan ditemukan di Kafe Fortune. Foto Sadam Hadi/JMG

Barang bukti Miras berlebel Captain Morgan ditemukan di Kafe Fortune. Foto Sadam Hadi/JMG

LABUHA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menemukan Minuman Keras (Miras) berlebel merek Captain Morgan di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Fortune di Desa Tomori, Kecematan Bacan, Selasa (01/10/25) dini hari.

Kabid Penindakan Perda Satpol PP Irvan Zam-Zam membenarkan bahwa Miras jenis Captain Morgan ditemukan berada di Kafe Fortune yang sedang di komsumsi oleh pengunjung.

“Iya benar kami temukan 1 Botol Minuman belebel dalam Kafe Fortune,” jelasnya kepada Redaksi Jarum Satu.

Irfan mengatakan, Satpol-PP Halsel telah mengamankan Barang Bukti 1 botol Captain Morgan. “Langkah ini kami ambil karena minuman beralkohol tinggi tersebut melanggar Peraturan Daerah,” kata Irvan.

Menurutnya, Kafe Fortune milik pengusaha atas nama Ko Hin suda berapa kali kedepatan tamu kafe sedang mengkomsumsi minuman berlebel, bahkan perna ditemukan minuma  dengan harga fantastis per botol yakni 12 juta rupiah per botol.

“Ini bukan kali pertama, kami juga temukan minuman berlebel di Cafe Fortune dengan harga satu botol mencapi 12 juta rupiah dan itu kami sudah sita,” ungkapnya

Secara tegas Irfan menyatakan akan memberikan saksi penutupan jika ditemukan tamu kafe yang mengkumsumsi minuman berlebel atau jika kafe sengaja memasok minuman tersebut.

“Kami suda sampaikan ke pemilik berupa teguran keras dan sanksi berupa penutupan,” punkasnya.(red) 

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru