LABUHA – Razia Cipta Kondisi Rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara temukan hasil.
Sasaran razia Cipta Kondisi tersebut menyasar Kosa-kosan, Kafe dan penginapan.
Tepatnya Senin 29 September 2024 malam tim razia Satpol-PP Halsel menemukan dua pasangan bukan suami istri disebua penginapan di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Halsel Irvan Zam Zam, mengatakan Penginapan Prima Rest, Desa Babang, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar (kumpul Kebo).
Irvan bilang, untuk empat psangan yang ditemukan diantaranya berinisial Aldi (20) asal Babang, Hayadin (20) asal Tutupa, Veron (21), serta seorang perempuan di bawah umur bernama Lisa (17) asal Sayoang.
Dua panganan itu, menurut Kabid Irvan empat orang bukan Pesutri yang kumpul Kebo itu langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Mereka langsung diamankan untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Irvan.
Selain dibina, perhatian khusus juga untuk anak dibawa umur yang keterlibatan ini bentuk pelanggaran sosial bahkan menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk anak dibawa umur ini pelanggaran serius dan menjadi perhatian khusus dan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyasar penginapan, Irvan Bersama rekan-rekan Satpol-PP juga melakukan razia di sejumlah kafe hiburan malam seperti Bungalow 1, 2, dan 3, Kafe Hox, Fortune, Modiv, serta Kafe Buana Lipu.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penjualan minuman keras serta pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Rustam Salmon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menutup sementara kafe yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal. “Apabila kami temukan minuman keras dijual oleh pihak kafe, maka kami pastikan kafe tersebut akan kami tutup selama tujuh hari,” tegas Rustam.
Rustam juga menambahkan bahwa sebelumnya Satpol-PP telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa kafe, dan tindakan tersebut dikuatkan dengan peringatan resmi dari PTSP. Langkah ini menjadi bukti bahwa Satpol-PP tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga sanksi nyata bagi pelanggar.
“Perlu kami sampaikan, Satpol-PP tidak pandang bulu. Kalau memang minuman dijual oleh kafe, kami akan lakukan penutupan,” tambahnya.
Namun demikian, selama satu bulan terakhir razia dilakukan, Kabid Penegak Perda bersama dengan petugas lainya mendapati sebagian besar minuman keras yang dikonsumsi pengunjung merupakan bawaan dari luar, bukan dari penjualan pihak kafe.
Meskipun begitu kata Rustam, Satpol-PP tetap meminta pengelola kafe untuk lebih memperketat pengawasan agar tidak menjadi tempat konsumsi miras.
Dengan intensifnya razia penegakan Perda ini, Irvan Zam Zam selaku Kabid Penegak Perda berharap kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan dapat turut berperan menjaga ketertiban dan menjauhkan generasi muda dari perilaku yang menyimpang.(red)















