LABUHA, JARUMSATU.COM – Dugaan pemotongan honor dan insentif pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan (Halsel) menyeret nama Kepala Dinas, Noce Totononu.
Kasus ini pertama kali dibuka oleh Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, sejak Maret 2025. Namun hingga kini, kasus itu berjalan tanpa arah, tanpa kepastian.
Ilham mengungkapkan, laporan yang masuk berasal dari staf Disnakertrans sendiri. Aduan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Inspektorat.
“Kalau anggarannya Rp 7 juta, staf hanya terima Rp 1,5 juta. Kalau Rp 3 juta, hanya Rp 700 ribu. Dan ini bukan satu atau dua orang staf saja,” kata Ilham Abubakar saat diwawancarai pada 19 Maret 2025 lalu.
Ilham saat itu menjelaskan, dari sederet staf yang sudah diperiksa, masih ada 10 orang pegawai yang belum sempat dimintai keterangan. Lebih jauh, Inspektorat juga menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran operasional Disnakertrans yang bersumber dari PAD Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun 2024 di sejumlah perusahaan tambang.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Halsel Noce Totononu saat itu tidak pernah memberikan tanggapan apa-apa. Padahal wartawan Jarumsatu.com telah berupaya mengkonfirmasi.
Sudah berbulan-bulan sejak pengumuman awal itu, pemeriksaan Inspektorat tak kunjung selesai. Beberapa staf Disnakertrans memang sudah dimintai keterangan, namun hingga kini tidak ada kejelasan langkah hukum maupun rekomendasi lanjutan dari Inspektorat Halsel.
Menariknya, hingga kini Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, diketahui tidak menggunakan telepon genggam berbasis aplikasi. Ia tidak memiliki akses WhatsApp maupun media sosial lain yang biasa digunakan untuk komunikasi resmi dengan wartawan.(red)

















