Jurnalis Halsel Desak Kapolda Tangkap Satpol PP Preman dan Berikan Sangsi Berat

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar tangkapan Layar Aski Preman Satpol PP Ternate Terhadap Jurnalis (jmg)

Gambar tangkapan Layar Aski Preman Satpol PP Ternate Terhadap Jurnalis (jmg)

TERNATE, JS – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi! Dua wartawan, Julfikram Suhadi (Tribunternate) dan Anti Syafaf (Halmaheraraya), menjadi korban aksi brutal oknum Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Tindakan represif ini langsung mendapat kecaman keras dari Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, agar segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas.

“Ini pelecehan terhadap kebebasan pers! Kami tidak akan tinggal diam. Kapolda harus segera bertindak sebelum kemarahan jurnalis Maluku Utara semakin besar,” tegas Koordinator Warkop Halsel, Amrul Doturu.

Amrul menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah meliput dan mengabarkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Tidak ada satu pun instansi atau pejabat yang berhak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

“Wartawan bukan musuh! Mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa dipidana 2 tahun penjara atau didenda Rp500 juta, sesuai Pasal 18 Ayat 1,” kata Amrul.

Lebih jauh, ia menyoroti peran Satpol PP yang seharusnya bertugas menertibkan aksi, bukan menjadi algojo yang membungkam kebebasan pers dengan kekerasan.

“Inimurni penyalahgunaan wewenang. Wartawan bukan objek untuk dipukul atau dianiaya. Jika oknum Satpol PP tidak memahami tugasnya, berarti mereka harus belajar lagi atau dicopot dari jabatannya!” serunya.

Warkop Halsel menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap seperti kasus kekerasan jurnalis lainnya. Mereka meminta Kapolda Malut segera menangkap pelaku, serta Wali Kota Ternate mencopot Kasatpol PP dan oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini.

Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja! Ini bukan sekadar penganiayaan, ini ancaman terhadap kebebasan pers di Maluku Utara,” tutup Amrul dengan nada geram. (Red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru