BACAN, JS – Lebih dari setahun berlalu, pelaku penikaman di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, masih bebas berkeliaran. Meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), upaya kepolisian menangkap pelaku dinilai lamban dan tdak serius.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, mmbenarkan bhwa pelaku masih dalam pelarian. Menurutnya, berkas perkara sudah lengkap, dan pihaknya terus memburu tersangka.
“Berkas sudah lengkap, dan kami masih memburu pelaku. Jika sudah ditemukan, kami akan segera melakukan penahanan,” ujar Gian kepada JS saat dikonfirmasi.
Penikaman ini terjadi pada 25 November 2023. Korban, Abadi Abdul, mengalami luka sobek di samping telinga akibat tikaman pisau pelaku. Laporan resmi disampaikan ke Polsek Bcan Barat dua hari setelah kejadian dengan nomor STPL/11/XI/2023/Polsek Bacan/Polres Halsel.
Kapolres Halsel saat itu, AKBP Aditia Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sesuai dengan SP2HP nomor B/05/III/2024/Reskrim tertanggal 30 Maret 2024. Polisi bahkan mengklaim telah melakukan upaya penangkapan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Botang Lomang, namun hingga kini pelaku masih blum tertangkap.
Lambatnya proses penegakan hukum mmbuat keluarga korban geram. Dayat, ayah korban, menilai kepolisian tdk serius menangani kasus ini dan menuntut langkah konkret agar keadilan bagi anaknya segera ditegakkan.
“Sudah setahun berlalu, tapi hasilnya nol. Saya kecewa dengan sikap cuek Polsek dan Polres Halsel. Sampai sekarang, pelaku masih bebas. Polisi seperti tidak serius menyelesaikan kasus ini,” tegas Dayat kepada Jarumsatu pada Rabu (21/2/2025).
Keluarga korban mendesak Polres Halsel agar segera bertindak tegas dan tdak sekadar memberi janji tanpa hasil.
“Kami butuh keadilan, bukan sekadar janji. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja!” tambahnya. (Red)















