BACAN, JS – Kasus pengeroyokan yang terjadi saat pesta ronggeng di Desa Fluk, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, berbuntut panjang. Polres Halsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dlam insiden yng menewaskan seorang pemuda berinisial I (25).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT. Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yng berasal dri Desa Gambaru, hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Empat tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14.a/II/2025 SatReskrim, tertanggal 12 Februari 2025.
“Keempat tersangka berinisial ATK (25), JMK (18), AI (26), dan IM (22). Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” ujar Sunadi, Rabu (19/2/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(Red)















