LSM LIRA Desak Kapolres Halsel Tindak Tegas Penyalagunaan Merkuri dan Sianida di Tambang Emas

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, JS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halsel untuk menindak tegas pelaku penyalagunaan bahan merkuri dan sianida yang marak digunakan di wilayah pertambangan emas.

Ketua LSM LIRA, Said A. Alkatiri, mengungkapkan bahwa peredaran dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di Kabupaten Halmahera Selatan terus meningkat, terutama di lokasi-lokasi tambang emas.

Kata Said, salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Obi, khususnya Desa Anggai, yang diduga menjadi pusat peredaran sianida yang tidak memiliki izin resmi.

“Sejak masuknya merkuri dan sianida ke wilayah hukum Halmahera Selatan, dampaknya sudah meluas hingga ke lokasi tambang emas seperti Kusubibi dan desa-desa lain. Para penambang dan pengusaha memanfaatkan bahan berbahaya ini secara bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, ada dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini demi kelancaran bisnis mereka,” tegas Said Alkatiri.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri memiliki aturan ketat. Hal ini merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu, lanjut dia PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyimpanan Limbah B3; dan Permen KLH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.

Said mengungkapkan, di Desa Anggai, Kecamatan Obi, tempat penampungan sianida tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut. Gudang penyimpanan tidak memiliki izin resmi, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG), serta tidak didukung oleh distributor yang memiliki izin sah.

“Langkah hukum harus segera diambil. Aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mesti turun tangan untuk menertibkan dan memusnahkan bahan-bahan berbahaya ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya. (Red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru