Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Pulau Joronga, Ayah Tiri Pelaku Hanya Wajib Lapor

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BACAN, JS – Kasus kekerasan dan pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SR (16) di Kecamatan Pulau Joronga, Halmahera Selatan, menyoroti lemahnya penegakan hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang merupakan ayah tirinya hingga kini hanya diwajibkan melapor, tanpa penahanan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C. Jumario, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan. Namun, kasus ini masih berada di tahap menunggu arahan dari pihak kejaksaan.

“Berkas sudah di Jaksa, tinggal menunggu petunjuk mereka,” ujar Gian saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Gian menjelaskan bahwa meskipun berkas sudah masuk tahap satu, pihaknya belum dapat melanjutkan ke tahap persidangan karena menanti keputusan berupa P21 (berkas lengkap) atau P19 (berkas harus dilengkapi).

“Jika ada petunjuk tambahan, kami lengkapi. Begitu berkas dinyatakan lengkap, kami serahkan ke Jaksa untuk tahap tuntutan dan persidangan,” tambah Gian.

Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang identitas tersangka, Gian hanya menyebutkan inisial pelaku, yaitu R.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan Poltak, justru terkesan kurang mengetahui perkembangan kasus ini.

Saat dimintai keterangan, ia menjawab singkat, “Tidak tahu, coba tanya di Polres. Oh jadi wajib lapor, gitu.”Singkatnya.

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru