HALSEL DARURAT! Kasus Persetubuhan Anak Kembali Mengguncang: Pelajar SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BACAN, JS – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencoreng citra daerah, bertolak belakang dengan visi pemerintah menjadikan Halsel sebagai “Bumi Senyum Halmahera Selatan.”

Kasus terbaru ini terjadi di Kecamatan Kayoa Barat. Kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. Din, S.H., mengungkapkan bahwa korban, seorang gadis berusia 16 tahun, diduga menjadi korban perbuatan bejat kerabat dekatnya sendiri.

Sukardi menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Juni 2024 ketika korban mendatangi rumah pelaku, NS (50), yang merupakan kakak kandung dari ayah korban. Saat tiba di rumah, pelaku memberikan segelas air kepada korban yang masih duduk di kelas III SMP. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar.

“Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” kata Sukardi, Sabtu (18/01/2025) kemarin.

Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.

Kata Kardi, Pelaku diduga terus melakukan tindakan serupa terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp300.000 setiap kali melancarkan aksinya. Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan.

Lanjut Kardi, Kasus ini terungkap saat kecurigaan awal muncul dari bibi korban, yang memperhatikan perubahan fisik korban. Ketika ibu korban melakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS, kakak kandung dari almarhum ayahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel. Sukardi meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku.

“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Sukardi.

Sukardi menekankan bahwa tindakan pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan seksual.

Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan. (Red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru