BACAN, JS – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencoreng citra daerah, bertolak belakang dengan visi pemerintah menjadikan Halsel sebagai “Bumi Senyum Halmahera Selatan.”
Kasus terbaru ini terjadi di Kecamatan Kayoa Barat. Kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. Din, S.H., mengungkapkan bahwa korban, seorang gadis berusia 16 tahun, diduga menjadi korban perbuatan bejat kerabat dekatnya sendiri.
Sukardi menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Juni 2024 ketika korban mendatangi rumah pelaku, NS (50), yang merupakan kakak kandung dari ayah korban. Saat tiba di rumah, pelaku memberikan segelas air kepada korban yang masih duduk di kelas III SMP. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar.
“Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” kata Sukardi, Sabtu (18/01/2025) kemarin.
Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.
Kata Kardi, Pelaku diduga terus melakukan tindakan serupa terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp300.000 setiap kali melancarkan aksinya. Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan.
Lanjut Kardi, Kasus ini terungkap saat kecurigaan awal muncul dari bibi korban, yang memperhatikan perubahan fisik korban. Ketika ibu korban melakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS, kakak kandung dari almarhum ayahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel. Sukardi meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku.
“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Sukardi.
Sukardi menekankan bahwa tindakan pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan seksual.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan. (Red)















