BACAN, JS – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., mengingatkan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan kekuatan oleh personel kepolisian. Hal ini disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Markas Komando Polres Halsel, Senin (30/12/2024).
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota Polres Halsel harus memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur enam tahap penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian:
1. Kekuatan dengan dampak pencegahan (deterrent): Menggunakan kehadiran atau tindakan yang bersifat preventif.
2. Perintah lisan: Memberikan arahan verbal kepada pihak yang terlibat.
3. Kendali tangan kosong lunak: Melakukan tindakan non-kekerasan untuk mengendalikan situasi.
4. Kendali tangan kosong keras: Menggunakan teknik fisik yang lebih tegas.

5. Penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia: Termasuk gas air mata dan semprotan cabai sesuai standar Polri.
6. Kendali dengan senjata api: Digunakan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan tindakan yang dapat mengancam jiwa.
“Penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat eskalasi ancaman di lapangan. Senjata api hanya digunakan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres Halsel juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap personel yang menggunakan senjata api. Untuk memastikan penggunaan senjata sesuai prosedur, pihaknya telah menarik sementara senjata api yang digunakan personel di lapangan guna dilakukan peninjauan ulang.
“Kami akan memastikan bahwa setiap personel yang menggunakan senjata api telah memenuhi syarat, termasuk lulus tes psikologi. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan dan tanggung jawab penggunaan senjata api di lapangan,” tutup Kapolres. (*)















