Kapolres Halsel Tekankan Penggunaan Kekuatan Sesuai SOP di Apel Pagi

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Halsel Tekankan Penggunaan Kekuatan Sesuai SOP di Apel Pagi (*)

Kapolres Halsel Tekankan Penggunaan Kekuatan Sesuai SOP di Apel Pagi (*)

BACAN, JS – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., mengingatkan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan kekuatan oleh personel kepolisian. Hal ini disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Markas Komando Polres Halsel, Senin (30/12/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota Polres Halsel harus memahami tingkatan penggunaan kekuatan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur enam tahap penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian:

1. Kekuatan dengan dampak pencegahan (deterrent): Menggunakan kehadiran atau tindakan yang bersifat preventif.

2. Perintah lisan: Memberikan arahan verbal kepada pihak yang terlibat.

3. Kendali tangan kosong lunak: Melakukan tindakan non-kekerasan untuk mengendalikan situasi.

4. Kendali tangan kosong keras: Menggunakan teknik fisik yang lebih tegas.

Persenjataan untuk SOP Polres Halmahera Selatan (*)

5. Penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia: Termasuk gas air mata dan semprotan cabai sesuai standar Polri.

6. Kendali dengan senjata api: Digunakan sebagai langkah terakhir untuk menghentikan tindakan yang dapat mengancam jiwa.

“Penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat eskalasi ancaman di lapangan. Senjata api hanya digunakan sebagai opsi terakhir sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Halsel juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap personel yang menggunakan senjata api. Untuk memastikan penggunaan senjata sesuai prosedur, pihaknya telah menarik sementara senjata api yang digunakan personel di lapangan guna dilakukan peninjauan ulang.

“Kami akan memastikan bahwa setiap personel yang menggunakan senjata api telah memenuhi syarat, termasuk lulus tes psikologi. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan dan tanggung jawab penggunaan senjata api di lapangan,” tutup Kapolres. (*)

 

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru