BACAN, JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, didemo puluhan massa dari Front Demokrasi Anti Korupsi (FDAK) pada Jumat, 20 Desember 2024.
Massa aksi menilai Kejari Halsel lemah dalam penanganan kasus korupsi, khususnya terkait skandal dugaan pencucian uang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera milik Pemda Halsel yng merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Koordinator aksi, Amat Edet, dalam orasinya di depan Kantor Kejari Halsel, menyampaikan bhwa lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Halsel memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Kami menuntut Kejari Halsel untk lebih tegas dan transparan,” tegas Amat.
Menurutnya, BPRS Saruma Sejahtera didirikan oleh Pemkab Halsel sebagai upaya mendorong perekonomian daerah, dengan total investasi mencapai Rp18,25 miliar sejak 2015 hingga 2021. Namun, pada 2022, terungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pejabat BPRS, dngan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Lanjut dia dugaan penyimpangan ini mencuat setelah almarhum Bupati Halsel, Usman Sidik, mengungkapkan adanya pengelolaan dana yng tidak sesuai prosedur.
“Dalam proses penyelidikan, sejumlah nama disebut, di antaranya: Ichwan Rahmat (mantan Direktur Utama BPRS), Sofyan Abas (Komisaris Utama BPRS),
Rustam Mohdar (anggota Direksi BPRS), Muchlis Sangaji (anggota Komisaris BPRS), Saiful Turui (mantan Sekda Halsel), Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD Halsel) dan Leny Lantaran (debitur kredit macet).
Kata Amat Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan laporan kerugian negara, hingga kini Kejari Halsel belum menetapkan satu pun tersangka dlam kasus ini.
Pada kesempatan itu FDAK menilai Kejari Halsel tidak konsisten. Massa aksi juga mempertanyakan pernyataan pihak Kejari Halsel yg dinilai tidak konsisten.
Sebelumnya, Kejari menyatakan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, tetapi belakangan menyebut penetapan tersangka ditunda hingga tahun depan karena alasan situasi politik.
“Pernyataan Kejari yang berubah-ubah menunjukkan lemahnya komitmen mereka dalam menangani kasus ini. Bahkan ad pengakuan soal intervensi internal dan eksternal,” ujar Amat.
Dalam aksi tersebut, FDAK mengajukan tiga tuntutan kepada Kejari Halsel diantaranya:
1. Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera.
2. Jika ada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, Kejari harus menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada publik.
3. Menindak tegas tujuh pihak yang diduga terlibat, yakni Saiful Turui, Aswin Adam, Leny Lantaran, Ichwan Rahmat, Sofyan Abas, Rustam Mohdar, dan Muchlis Sangaji, jika terbukti bersalah. (Red)















