Bupati Halsel Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pemotongan Insentif IMTA oleh Kepala Disnakertrans

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pjs. Bupati Halsel, Kadri La Ethe (Doc:JS(

Pjs. Bupati Halsel, Kadri La Ethe (Doc:JS(

BACAN, JS — Menyusul dugaan pemotongan insentif bagi petugas pelayanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Halsel, Kadri La Etje, menyatakan akan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi.

Saat ditemui ole wartawan usai melepas rombongan calon Jamaah Umroh, Bupati Kadri La Etje menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif tersebut.

“Jika memang ada indikasi pemotongan insentif oleh Kadis Nakertrans, maka Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait hal ini,” ungkap Kadri.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, maka Kepala Dinas terkait harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pjs. Bupati Halsel itu juga berharap tindakan tegas dari Inspektorat dan lembaga terkait diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel

Langkah ini diambil setelah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel, Said A. Alkatiri, menyampaikan pernyataan tertulis yang mengungkapkan adanya dugaan pemotongan insentif oleh Kadis Nakertrans, Noce Totononu.

Said menuduh pemotongan tersebut dilakukan sepihak dan tanpa persetujuan dari tim pelaksana IMTA, serta dialihkan untuk kegiatan amal yang tidak terkait dengan operasional Disnakertrans.

Said menjelaskan bahwa insentif bagi petugas pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati Halsel No. 8A Tahun 2024, yang menjamin hak insentif bagi petugas pelayanan IMTA.

“Ini tindakan yang melanggar hak petugas. Kami meminta agar Inspektorat, Kejaksaan Negeri Labuha, dan BPK segera memeriksa Kadis Disnakertrans,” ujar Said dengan tegas.

Selain dugaan pemotongan insentif petugas IMTA, LSM LIRA juga menemukan indikasi pemotongan insentif rutin bagi staf Disnakertrans. Said menyebut bahwa perubahan daftar penerima insentif diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Dinas, tanpa adanya konsultasi dengan pihak yang berkepentingan.

Menyikapi hal ini, Said mendesak agar Kadis Disnakertrans dicopot dari jabatannya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan insentif di Halsel.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana insentif disalurkan sesuai aturan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru