BACAN, JS — Menyusul dugaan pemotongan insentif bagi petugas pelayanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Halsel, Kadri La Etje, menyatakan akan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi.
Saat ditemui ole wartawan usai melepas rombongan calon Jamaah Umroh, Bupati Kadri La Etje menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif tersebut.
“Jika memang ada indikasi pemotongan insentif oleh Kadis Nakertrans, maka Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait hal ini,” ungkap Kadri.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, maka Kepala Dinas terkait harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pjs. Bupati Halsel itu juga berharap tindakan tegas dari Inspektorat dan lembaga terkait diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel
Langkah ini diambil setelah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel, Said A. Alkatiri, menyampaikan pernyataan tertulis yang mengungkapkan adanya dugaan pemotongan insentif oleh Kadis Nakertrans, Noce Totononu.
Said menuduh pemotongan tersebut dilakukan sepihak dan tanpa persetujuan dari tim pelaksana IMTA, serta dialihkan untuk kegiatan amal yang tidak terkait dengan operasional Disnakertrans.
Said menjelaskan bahwa insentif bagi petugas pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati Halsel No. 8A Tahun 2024, yang menjamin hak insentif bagi petugas pelayanan IMTA.
“Ini tindakan yang melanggar hak petugas. Kami meminta agar Inspektorat, Kejaksaan Negeri Labuha, dan BPK segera memeriksa Kadis Disnakertrans,” ujar Said dengan tegas.
Selain dugaan pemotongan insentif petugas IMTA, LSM LIRA juga menemukan indikasi pemotongan insentif rutin bagi staf Disnakertrans. Said menyebut bahwa perubahan daftar penerima insentif diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Dinas, tanpa adanya konsultasi dengan pihak yang berkepentingan.
Menyikapi hal ini, Said mendesak agar Kadis Disnakertrans dicopot dari jabatannya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan insentif di Halsel.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana insentif disalurkan sesuai aturan,” pungkasnya. (Red)















