Berkas Tersangka Pelanggaran Politik Uang ASN Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

LABUHA, JS – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini memasuki babak baru.

Seorang ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel, Abdul Gafur Ahmad, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halsel. Berkas perkara terkait kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha pada Jumat (21/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jimario Laapen, mengonfirmasi penyerahan dokumen kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang kerjanya pada Rabu (30/10/2024).

“Berkas perkara kasus politik uang sudah kami serahkan ke Jaksa pada hari Jumat pekan kemarin,” ujarnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, kasus dugaan pelanggaran ini kini berada dalam kewenangan JPU. Gian menambahkan, “JPU selanjutnya mengagendakan persidangan di pengadilan.”

Diduga Terlibat Bagi-bagi Uang untuk Mendukung Paslon

Abdul Gafur Ahmad yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja, dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Disnakertrans Halsel diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sambil menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Tindakan ini mengundang reaksi keras dan kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel untuk diproses lebih lanjut.

Langkah Bawaslu dan Pengesahan Kasus

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, melalui M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh pelapor bernama Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Setelah melalui rapat pleno dan menilai bukti serta kesaksian yang ada, Bawaslu memutuskan bahwa kasus ini layak untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi, kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hijra.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam prosesnya, Abdul Gafur Ahmad dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Jika terbukti, sanksi atas pelanggaran ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk menegakkan netralitas ASN di Halmahera Selatan. (Red)

 

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru