LABUHA, JS – Skandal korupsi yang mengguncang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera kembali mencuat setelah terungkapnya dugaan aliran dana ilegal.
Pada Juni 2023, penyidik dari Reskrim Polres Halmahera Selatan memanggil empat pejabat utama BPRS terkait dugaan tindak pidana perbankan yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Para pejabat yang dipanggil antara lain mantan Direktur Utama Ichwan Rahmat, Komisaris Utama Sofyan Abad, anggota Direksi Rustam Mohdar, dan anggota Komisaris Muchlis Sangaji. Kasat Reskrim Polres Halsel saat itu, Aryo Dwi Prabowo, menyatakan bahwa dokumen-dokumen penting telah disita. “Proses hukum akan ditegakkan jika terbukti bersalah,” kata Aryo.
Kasus ini turut menyeret dua pejabat Pemkab Halsel, yaitu mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, yang juga pemegang saham pengendali di BPRS Saruma. Skandal ini juga melibatkan debitur bernama Leny, yang terlibat dalam kredit macet bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap ketika Bupati Halmahera Selatan, almarhum Usman Sidik, mengungkap dugaan pencucian uang oleh direksi BPRS sejak 2020, dengan kerugian negara hingga Rp15 miliar. “Saya langsung berhentikan direksi karena ini kejahatan luar biasa,” tegas Usman kala itu.
Dari kasus ini juga, Penyelidikan Polres Halsel kini tengah mendalami bukti-bukti aliran dana. Jika terbukti melibatkan pejabat tertentu, status kasus akan dinaikkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pelanggaran undang-undang perbankan.
Kronologi Skandal dan Investasi Pemkab Halsel di BPRS Saruma
BPRS Saruma Sejahtera didirikan sebagai andalan Pemkab Halsel untuk pengembangan ekonomi daerah. Pemkab Halsel terus menambah investasi, dimulai sejak 2015 dengan suntikan modal Rp4 miliar, dan tambahan investasi hingga 2021 mencapai Rp18,25 miliar. Pada 2023, Pemkab menggelontorkan Rp1,7 miliar lagi.
Namun, alih-alih memberikan keuntungan, investasi ini justru berujung pada dugaan korupsi dan pencucian uang, yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah. Investigasi yang dipimpin oleh Polres Halsel terus berkembang, dengan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, mengonfirmasi bahwa kerugian negara dari skandal ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. “Perhitungan kerugian negara telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” ungkap Wibowo pada Selasa (22/10/2024).
Meskipun sebagian kerugian sudah dikembalikan oleh nasabah, tindak pidana tetap akan diproses sesuai dengan undang-undang. Pada September 2023, Kejari Halmahera Selatan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sebagian dari kerugian negara, sekitar Rp10 miliar, telah dikembalikan selama proses penyelidikan, sedangkan sisanya dikembalikan secara bertahap setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, pengembalian dana tidak menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini, dan proses hukum akan tetap berjalan. (Red)















