LABUHA, JS – Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan.
Hasilnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar. Namun, Wibowo tidak menjelaskan secara rinci apakah kerugian tersebut berasal dari kredit macet yang diajukan nasabah atau terkait dividen yang seharusnya diperoleh dari bank tersebut.
“Yang pasti, kami sudah menyelesaikan perhitungannya, kerugian yang ditemukan kurang lebih Rp8 miliar lebih,” ujar Wibowo usai menghadiri sosialisasi pertanggungjawaban keuangan desa di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (22/10/2024).
Wibowo menambahkan, perhitungan kerugian ini telah diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, yang menangani penyelidikan dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan oleh nasabah, Wibowo menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Pengembalian dana ini akan dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan, tetapi tidak menggugurkan perbuatan pidananya,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera mulai mencuat pada 2023, setelah proses kredit macet dan bank tersebut mencatatkan kerugian sekitar Rp15 miliar. Kredit yang bermasalah ini diduga disebabkan oleh jaminan pinjaman yang tidak jelas dari sejumlah nasabah. Dana yang digunakan oleh BPRS sebagian besar merupakan penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada September 2023, Kejari Halmahera Selatan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh nasabah secara bertahap, baik selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Saat penyelidikan, Rp10 miliar telah dikembalikan. Sisanya, sekitar Rp4 miliar lebih, dikembalikan secara bertahap setelah kasus naik ke tahap penyidikan,” ungkap Hendri, pada Selasa 21 Mei 2024.
Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa pengembalian dana tidak akan menghapus perbuatan pidana korupsi. “Kita akan melihat ketentuan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi, pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan nasib para pelaku akan ditentukan melalui persidangan di kemudian hari. (Red)















