Tim Hukum Jasri – Muhlis Minta Bawaslu Halsel Bersikap Tegas

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Jasri - Muhlis saat menyambangi kantor Bawaslu./jmg

Tim Hukum Jasri - Muhlis saat menyambangi kantor Bawaslu./jmg

LABUHA, – Tim hukum pasangan calon nomor urut 4 ,Jasri – Muhlis, Safri Nyong, S.H dan Associates resmi melayangkan aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam aduan itu, tim hukum Jasri – Muhlis meminta Bawaslu Halsel profesional
dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku lembaga pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, di setiap sudut kota Labuha, Kecamatan bahkan sampai di desa masih terdapat baliho atau spanduk Bassam Kasuba (petahana) selaku kontestan Pilkada 2024 belum diturunkan.

“Sampai saat ini masih terpampang jelas sebagai kepala daerah atau Bupati,” kata Safri Nyong, Ketua tim hukum Jasri – Muhlis melalui rilis resminya yang diterima awak media, Kamis, 10 Oktober 2024.

Safri merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan.

Diantaranya, kata Safri, sebagai petahana diwajibkan menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” ucap Safri.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.

“Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah,” tuturnya.

Untuk itu, Bawaslu Halmahera Selatan harus segera mengambil langkah mencopot atribut Hasan Ali Bassam Kasuba di zero poin, karena tentunya ini dapat merugikan pasangan calon lain

“Bawaslu segara ambil langkah,
baliho bassam kasuba di video tron zero poin harus dicabut, karena  merugikan paslon lain,” tandas Safri.(Red)*.

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru