LABUHA, – Tim hukum pasangan calon nomor urut 4 ,Jasri – Muhlis, Safri Nyong, S.H dan Associates resmi melayangkan aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam aduan itu, tim hukum Jasri – Muhlis meminta Bawaslu Halsel profesional
dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku lembaga pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, di setiap sudut kota Labuha, Kecamatan bahkan sampai di desa masih terdapat baliho atau spanduk Bassam Kasuba (petahana) selaku kontestan Pilkada 2024 belum diturunkan.
“Sampai saat ini masih terpampang jelas sebagai kepala daerah atau Bupati,” kata Safri Nyong, Ketua tim hukum Jasri – Muhlis melalui rilis resminya yang diterima awak media, Kamis, 10 Oktober 2024.
Safri merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Diantaranya, kata Safri, sebagai petahana diwajibkan menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” ucap Safri.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.
“Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah,” tuturnya.
Untuk itu, Bawaslu Halmahera Selatan harus segera mengambil langkah mencopot atribut Hasan Ali Bassam Kasuba di zero poin, karena tentunya ini dapat merugikan pasangan calon lain
“Bawaslu segara ambil langkah,
baliho bassam kasuba di video tron zero poin harus dicabut, karena merugikan paslon lain,” tandas Safri.(Red)*.















