LABUHA, JS – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa bersama Aparagur Desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada tahun 2024.
“Terhadap ASN, Kepala Desa maupun TNI, Polri secara administrasi kami sudah menyampaikan himbauan bahwa tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena terlepas dari ketentuan yang di atur dalam UU Pemilu maupun turunannya PKPU maupun Bawaslu, ada ketentuan yang diatur dalam undang-undang lain,” kata Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar kepada media ini, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, ketidaknetralan dalam Pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebabnya ASN dan Kepala Desa bersama Aparatur Desa diminta untuk jaga netralitas, mengingat ada ancaman pidana pemilu.
“Sudah mulai tahapan kampanye, kalau kemudian ditemukan ada tindakan ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa merugikan salah satu Paslon, maka
ada dua hal kemungkinan kalau memenuhi unsur formil yang cukup maka bisa saja bukan hanya etik tapi juga pidana, tergantung dari perbuatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, Rais menjelaskan, Bawaslu tetap mengutamakan langkah pencegahan sebelum langkah penindakan diambil.
Oleh sebab itu, semua jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa, dalam hal ini Panwascam dan PKD akan mengawasi rangkaian tahapan kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November.
Rais juga menyinggung, peristiwa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020 lalu. Ada sejumlah ASN yang diproses pidana karena terlibat dalam politik praktis. (Red)















