Jarumsatu.com, JS- Salah satu jenis Hak Asasi Manusia yang baru di masukkan ke dalam UUD 1945 pasca Amandemen UUD 1945 adalah hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Secara normatif, UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa hak atas kesehatan sebagai HAM atau bagian dari HAM. Namun demikian, karena Pasal 28H tersebut berada pada bab atau pasal-pasal yang mengatur tentang HAM, materi tersebut dianggap sebagai HAM atau bagian dari HAM.
Negara sebagai pemegang kewajiban (duty bearer) pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk di dalamnya hak atas kesehatan, wajib memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara.
Secara konsep hak atas kesehatan berbeda dengan hak untuk sehat, kesalahan menganggap negara harus menjamin bahwa setiap warga negara harus sehat dan oleh karenanya mewajibkan mereka untuk hidup sehat, namun seperti kita ketahui kesehatan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yang itu berada di luar kendali Negara atau Pemerintah, misalnya kondisi biologis dan sosial ekonomi seseorang.
Dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan di bidang kesehatan. Hak atas derajat kesehatan yang optimal akan semakin kuat klaimnya jika dijustifikasi dengan jalan mengaitkannya dengan hak hidup, berhak atas hidup ekivalen dengan berhak atas derajat kesehatan yang optimal.
Pada mulanya upaya penyelenggaraan kesehatan hanya berupa upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. Kemudian secara berangsur-angsur berkembang kearah kesatuan pada upaya pembangunan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang mencakup upaya promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan).
Hak atas kesehatan itu sendiri tidak hanya mengaitkan mengenai sakit maupun tidak sakit, namun juga menyangkut dua aspek yang penting, yaitu ;
Aspek Kebebasan
Aspek Keberhakkan.
Kedua istilah ini sangat penting di dalam studi mengenai Hak Asasi Manusia. Kebebasan pada hak atas kesehatan adalah memberi hak kepada setiap orang untuk mengontrol tubuh dan kondisi kesehatannya termasuk kebebasan untuk melakukan aktivitas seksual dan bereproduksi dan bebas dari gangguan atau campur tangan baik itu negara maupun pihak ke tiga.
Sedangkan Keberhakkan dalam hak atas kesehatan terdiri atas memberi hak pada setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak diskriminatif dan menjunjung kesetaraan dan kesempatan yang sama, misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, maka Pemerintah atau Negara sebagai pemegang kewajiban pemenuhan Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab dalam mematuhi dua aspek tersebut.
Tanggung jawab Pemerintah ini dilakukan dengan misalnya melakukan pengadaan pelayanan barang dan fasilitas yang baik, menyediakan layanan yang tidak diskriminatif, mengembangkan kebijakan atau Undang-Undang dan rencana aksi khusus atau langkah-langkah serupa lainnya untuk realisasi penuh atas hak kesehatan.
Dengan demikian dikaitkan dengan uraian di atas maka ada faktor determinan yang menentukan hak atas kesehatan dalam bidang kesehatan seperti lingkungan sosial dan ekonomi, lingkungan fisik serta karakteristik dan perilaku individu tersebut. Berdasarkan organisasi kesehatan dunia WHO, dikatakan bahwa faktor-faktor yang berperan dalam memenuhi hak atas kesehatan adalah:
Status sosial dan ekonomi ; Pendapatan yang tinggi dan juga status sosial memiliki suatu pengaruh terhadap akses terhadap pelayanan kesehatan yang adekuat sesuai dengan kebutuhan tiap individu.
Ada asumsi bahwa semakin tingkat ekonomi seseorang tinggi maka semakin leluasa dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan, oleh sebab itu, hal tersebut membuat suatu kesenjangan yang besar antara masyarakat menengah ke atas dan masyarakat menengah ke bawah dalam upaya memenuhi hak atas kesehatannya.
Pendidikan ; Rendahnya Pendidikan memiliki hubungan dengan buruknya situasi kesehatan, tekanan atau stress serta tingkat kepercayaan diri yang rendah menyebabkan respon terhadap kesehatan menjadi berbeda – beda antara satu orang terhadap orang lain.
Lingkungan fisik ; Ketersediaan dari air bersih, udara bersih, maupun tempat tinggal dan tempat kerja yang sehat, merupakan contoh dari lingkungan fisik yang sehat dan memiliki kontribusi terhadap derajat kesehatan seseorang.
Jaringan dukungan sosial ; Manusia sebagai makhluk sosial, memerlukan dukungan dari makhluk sosial lainnya, baik dari keluarga, teman dan komunitas. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam memenuhi hak dalam kesehatan.
Budaya, adat, tradisi, dan juga kepercayaan keluarga maupun masyarakat setempat, dapat mempengaruhi derajat kesehatan seseorang Genetik ; Faktor genetik memiliki peranan dalam menentukan umur, kesehatan, dan juga penyakit tertentu yang dimiliki seseorang.Faktor- faktor eksternal seperti pola kehidupan seseorang, kebiasaan merokok, minum, dan bagaimana seseorang menghadapi tekanan, hal-hal tersebut dapat mempengaruhi tiap-tiap individu dalam memenuhi hak atas kesehatannya.
Layanan Kesehatan ; Diartikan sebagai akses dan penggunaan layanan kesehatan untuk mencegah dan mengobati penyakit yang mempengaruhi kesehatan.
Faktor Gender ; Baik laki – laki maupun perempuan memiliki kerentanan yang bisa saja berbeda terhadap penyakit tertentu di usia tertentu.
Setiap orang berhak mendapatkan hak atas kesehatan yang tinggi, hak itu menjadi kewajiban Pemerintah untuk memenuhinya. Dalam rangka implementasi hak atas kesehatan diperlukan dasar hukum yang menjadi pedoman pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hak atas kesehatan yang optimal.
Dalam Hukum Internasional ada beberapa instrument yang relevan dalam pemenuhan hak atas kesehatan ;
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 pada pasal ke 25 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak terhadap taraf kehidupannya, sehingga dalam kehidupannya dapat memiliki akses terhadap kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, yang di dalamnya termasuk hak mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, serta pelayanan kesehatan maupun pelayanan sosial.
2. Konvenan Internasional Ekonomi,Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966 artikel 12, menyatakan bahwa negara yang menghadiri kovenan mengakui adanya kewajiban untuk memenuhi hak semua orang supaya dapat merasakan dan menikmati suatu standar akan kesehatannya, secara fisik maupun secara mental, dengan sebaik-baiknya.
3. General Comment No.14 (2000), dikatakan bahwa setiap orang memiliki suatu hak untuk dapat merasakan dan menikmati standar kesehatan setinggi-tingginya yang dapat dimiliki oleh seseorang, sehingga orang tersebut dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
4. Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) 1979 artikel 12, menyebutkan, negara harus mengambil langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan untuk memastikan kesetaraan laki-laki dan perempuan.
5. Convention on the Right of the Child (CRC)1989 artikel 24, negara secara sah mengakui hak atas anak untuk dapat menikmati kesehatan yang sudah memiliki standar terbaik yang mencangkup pelayanan, perawatan, dan juga rehabilisasi atas kesehatannya. Negara memastikan bahwa tidak adanya hak yang dirampas, khususnya hak-hak untuk mengakses layanan-layanan kesehatan tersebut
6. Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) 2006 artikel 25, antara lain menyebutkan, negara mengakui hak atas orang dengan Disabilitas untuk menikmati standar kesehatan terbaik tanpa diskriminasi
7. International Convention on the Rights of Migrant Workers and members of their Families (CMW) 1990 artikel 28, menyatakan bahwa pekerja migran dan juga anggota keluarganya memiliki hak agar mendapatkan suatu pelayanan medis apapun, baik untuk memenuhi keberlangsungan hidup mereka maupun agar dapat terhindar dari bahaya yang tidak dapat diperbaiki untuk kesehatan mereka dengan dasar persamaan perlakuan dengan warga negara pada negara yang bersangkutan.
Kemudian terkait dengan sistim hukum Nasional, kita melihat ada beberapa produk hukum yang relevan untuk membicarakan hak atas kesehatan :
UUD 1945 Pasal 28 H ; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lngkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 42 ; bahwa setiap warga negara yang berusia lanjut, memiliki kecacatan fisik, maupun mental, memiliki hak untuk mendapatkan suatu perawatan, pendidikan pelatihan, hingga bantuan khusus dengan biaya yang disediakan oleh negara, agar dapat menjamin kehidupan yang dimilikinya menjadi layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
Undang-Undang No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, menyebutkan setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya; mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan;
Hak atas kesehatan sejatinya ditopang oleh empat prinsip. Maka dari itu, untuk dapat memenuhi hak atas kesehatan di sebuah wilayah, diperlukan suatu pemahaman yang baik akan keempat prinsip tersebut, yaitu:
1) Ketersediaan ; prinsip ini mengatur bahwa layanan kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup.
2) Keterjangkauan ; keterjangkauan secara fisik, keterjangkauan ekonomi, non diskriminasi, dan keterjangkauan informasi.
3) Keberterimaan; layanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan etika kedokteran dan bisa diterima secara budaya termasuk didalamnya menghormati kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan.
4) Kualitas ; masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan dengan kualitas terbaik meliputi obat-obatan, layanan kesehatan, peralatan dan juga tenaga kesehatan yang kompeten. (*)

















