Misteri Dana COVID-19 Haltim Harus Terbuka, AMPERA Minta Penyidik Segera Naikkan Status ke Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar.

Ket: Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar.

Halmahera Timur.- Kasus korupsi anggaran Covid-19 di Indonesia mencakup beberapa skandal penyelewengan dana darurat yang terjadi sejak awal pandemi 2020 hingga masa pemulihan nasional. Berbagai modus seperti manipulasi data, pengadaan fiktif, hingga suap langsung menyasar pos anggaran penting, mulai dari bantuan sosial, insentif tenaga kesehatan, hingga alat pelindung diri (APD).

Kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 dan pengadaan obat-obatan yang melekat di Halmahera Timur (Haltim) pada tahun anggaran 2020 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar memberikan keterangan terkait dana covid-19 2020 di halmahera timur yang masih dalam tahap penyidik untuk membongkar kasus secara profesional dan transparansi.

“bukan hanya APD akan terap uang satgas di setiap puskesmas. Sebanyak 16 pos di setipa kecematan di halmahera timur, oleh sebab itu kejari hatim pemeriksaan harus di mulai dari level bawa artinya dari posko yang di bentuk di setiap kecematan, sampai pada RSUD dan dinas kesehatan.” Ujar Muhibu Mandar.

Untuk itu kejari haltim lebih serius melakukan pemeriksaan dana covid-19. Kasus yg sudah bertahun-tahun di Halmahera timur terlihat belum ada langkah progres untuk mengungkap dalang dibalik korupsi anggaran dana covid-19.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, tim jaksa telah mengantongi fakta dan bukti awal yang cukup. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini bertujuan untuk mendalami peristiwa pidana, memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung total potensi kerugian keuangan negara.

Sekjend Ampera menegaskan agar penyidik lebih profesional untuk memastikan pengelolaan dana darurat bencana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru