LABUHA, JS – Manajemen PT. Wanatiara Persada mengklarifikasi perihal pemberitaanyang beredar terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 3 karyawan. Sardi Alham JabatanOperator Electric Furnace Divisi Smelter, Eko Sugianto Sanangka Jabatan Driver DT DivisiProduction Support dan La Endang La Hara dari Divisi Power Plant.
Abdul Gani, Manajer HR, PT Wanatiara Persada meyampaikan Perusahaan pada dasarnya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, namun dikarenakan tindakan–tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga eks karyawan tersebut, maka Manajemen dengan berat hati mengambil keputusan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Yang mana sebelumnya Manajemen telah melakukan pembinaan dan mengingatkan baik secara lisan maupun tertulis.
“Perlu kami klarifikasi, bahwa PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan Mayday dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut. Seperti PHK yang kami tindaklanjuti kepada Sdr. Sardi Alham, PHK tersebut atas dasar tindakan– tindakan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh yang bersangkutan.,”ucap Abdul saat RDP dengan DPRD Halmahera Selatan, Rabu (8/5/2024) sore kemarin.
Menurut dia, Sardi Alham sebelumnya telah diberikan sanksi karena pelanggaran indisipliner berupa Surat Peringatan I (SP I) dan Surat Peringatan II yang belum lama ini dilakukan oleh yang bersangkutan, dan sebelumnya juga, pada tanggal 15 Maret 2024 Divisi yang bersangkutan juga telah mengeluarkan Surat / Laporan Tindakan Indisipliner Karyawan yang merekomendasikan untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja kepada yang bersangkutan, karena sering mengabaikan perintah atasan, menolak pengaturan kerja yang membuat suasana tim kerja dilapangan menjadi tidak nyaman dan kondusif.
Selain itu, kata Agan yang bersangkutanmelakukan tindakan turut serta mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yangmana permasalahan ini murni permasalahan antara pribadi atau individu karyawan, bukan antara karyawan dengan perusahaan yang sempat beredar di berbagai media online.
Lanjutnya Kemudian tindakan yang bersangkutan yang menyebarkan isisu baik secara lisan maupun menggunakan selebaran / pamflet-pamflet serta social media / media online yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan pada karyawan seolah – oleh benar bahwa perusahaan telah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang disebutkan dalam selebaran / pamflet – pamflet tersebut.
Maka sesuai Peraturan Perusahaan, Manajemen mengambil langkah untuk dilakukan pemutusanhubungan kerja kepada yang bersangkutan, seperti halnya pada 2 rekan lainnya, yang ikut serta dalam pelanggaran tersebut diatas.
Masih Agan, bahkan La Endang La Hara sebelumnya baru masuk bekerja, setelah + 7 bulan sakit dan tidak masuk bekerja, namun perusahaan tetap membayar hak – haknya walaupun sakit yang dialami bukan sakit karena akibat kerja atau kecelakaan kerja.
“Mohon maaf sebelumnya kami belum menanggapi berita-berita online yang beredar beberapa hari kemarin ini karena kami tidak ingin melakukan Pansos atau pencitraan di social media, kami
melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu kami melaporkan PHK ini ke Disnakertrans Kab. Halsel dan Disnakertrans Provinsi maluku utara baru kemudian mengklarifikasi PHK ini ke pemberitaan online yang beredar selama ini,”ungkap Agan
Menurut Agan yang mana langkah ini seharusnya juga dilakukan oleh mereka bertiga, karena langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bukan malah berkoar – koar di Pemberitaan Online atau Social Media seakan – akan terjadi suatu tindakan penzoliman kepada ketiga Eks karyawan yang telah di PHK tersebut,”sambungya
Ia menambahkan sebagai Informasi dan perlu diketahui oleh berbagai Pihak, pada tanggal 1 Mei 2024 bertempat di Office PT. Wanatiara Site Haul Sagu telah dilakukan pertemuan antara Perwakilan Serikat Pekerja FNPBI – SBTK dengan Perwakilan Manajemen PT. Wanatiara Persada membahas poin –poin tuntutan yang dituduhkan oleh Pihak Serikat Pekerja yang dihadiri oleh Kadisnakertrans Kab.Halsel beserta Staff Hubungan Industrial, dan dengan jelas bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti, hal ini termuat dalam berita acara pertemuan tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa Serikat Pekerja di Perusahaan PT. Wanatiara Persada ada 2, yaitu Serikat Pekerja FNPBI – SBTK dan Serikat Pekerja SPTP. Serikat Pekerja SPTP memperingati Mayday dengan melakukan Perlombaan – perlombaan yang tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi karyawan dan memupuk rasa solidaritas sesama karyawan, namun yang kami sayangkan pada Serikat Pekerja FNPBI – SBTK sebaliknya, merayakan hari Mayday dengan melakukan aksi demontrasi serta seruan mogok kerja yang menimbulkan keresahan dan situasi kerja yang tidak nyaman di lingkungan perusahaan.
“Kami paham bahwa Mogok Kerja adalah hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara SAH, TERTIB DAN DAMAI sebagai AKIBAT GAGALNYA PERUNDINGAN seperti yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 137. Namun sekali lagi kami menyayangkan bahwa Pihak Serikat Pekerja FNPBI – SBTK dengan Pihak Manajemen belum pernah sama sekali melakukan pertemuan atau perundingan, yang menurut kami tindakan mereka adalah tindakan sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku. (Idham/Red)















