TERNATE, – Bagi calon kepala daerah yang saat ini mendaftarkan diri di tim penjaringan PKB Kota Ternate, tentu memiliki harapan besar bakal mendapatkan rekomendasi partai berlambangkan bola bumi itu.
Tentu dalam penjaringan tersebut PKB memiliki kriteria tersendiri bagi bakal calon kepala yang akan diusung. Demikian disampaikan ketua Desk Pilkada Kota Ternate, Lutfi Ayub, kepada jarumsatu.com, Minggu (21/4).
Lutfi menyatakan, pihaknya Sabtu, 20 April 2024 kemarin mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pilkada secara virtual (zoom meting) bersama DPP PKB. Rapat tersebut ketua umum Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak terbatas hanya untuk kader, namun bagi semua orang yang berminat maju.
“Setelah mengikuti rapat koordinasi pilkada melalui zoom, ketum menginstruksikan kepada seluruh DPW dan DPC agar penjaringan kepala daerah terbuka untuk semua kalangan, siapa saja yang mendaftar akan kita terima,” ucap Lutfi mengulang kalimat Cak Imin.
Ia menguraikan secara terperinci kriteria balon cakada yang menjadi incaran PKB Kota Ternate. Diantaranya kata Lutfi, sosok yang diusung harus bercita-cita untuk membangun daerah.
“Dari berbagai kalangan, dari berbagai profesi, terutama yang memiliki misi, memiliki gagasan, memiliki cita-cita untuk membangun daerah,” katanya.
Selain itu, PKB juga terbuka dengan figur-figur muda yang fresh dan visioner untuk menginovasi pembangunan daerah.
“Serta memiliki gagasan-gagasan perubahan untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Ternate,” tutur Ketua Desk Pilkada.
Namun begitu, PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” sebutnya.
Memasuki hari ke tiga lanjutnya, sebanyak empat Cakada telah mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Walikota Ternate. Mereka diantaranya, Sahril Abd Radjak, Ishak Naser, Firman Mudafar Sjah dan Santrani Abusama.
“Setalah tahapan ini selesai kami akan fokus ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta uji publik. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan cakada-cakada yang berkualitas, berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap kemajuan masyarakat di daerah,” pungkasnya. (*)















