LABUHA, Jarumsatu.com – Enam pelaku pencuri sepeda motor berhasil di amankan Reskrim Polres Halmahera Selatan. Pelaku di amankan Unit Opsnal Nireus Sat Reskrim Polres Halsel pada Senin, (18/03) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Hals IPTU Roysobar saat dikonfirmasi via Whatsap mengatakan bahwa, Pelaku yang diamankan yakni, Dw 16tahun, Rf 17tahun, Fa 17tahun, Sk 14tahun dan F 16tahun.
“Pelakunya ada enam orang yang di amankan dengan barang bukti (BB) yang diamankan 5 unit motor matic,”ujar Roy Selasa, (19/03/2024)

Kata Roy untuk DW, FA dan SK di tangkap di Desa Babang, sementara RF di amankan di Desa Yaba bersama satu unit motor merek Mio J.
“Enam pelaku ini berhasil diamankan berkat kerja keras Unit Opsnal Nireus Sat Reskrim Polres Halsel, sehingga bisa mengungkapkan para terduga pelaku pencurian motor yang menyebar di berbagai Desa di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan,”tandasnya
Perwira berpangkat dua balok ini bilang atas perbuatan melanggar hukum enam pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Red)















