LABUHA, Jarumsatu.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, didampingi rombongan Satpol PP gelar inspeksi di tempat hiburan malam.
Hal ini Disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halsel, Soadri Inggratubun kepada Jarumsatu, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, Sidak tersebut dalam rangka mengecek indentitas para pekerja Cafe di Kota Labuha.
“Jadi kita cek mereka, karena wajib untuk mereka miliki AK1, selain itu kita juga mengkroscek para ledis yang bekerja di atas 6 bulan wajib pindah domisili di tempat dia berkerja,”ujar

Langka ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk menertibkan para migrasi luar daerah yang berkerja di wilayah Halmahera Selatan.
“Apalagi ini memasuki tahun pemilu jadi kita harus tertib kan pekerja luar yang datang bekerja di Halmahera Selatan”, tandasnya.
Soadri menambahkan, bahwa kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) maupun swasta.
“Mulai besok dan seterusnya kita menunggu meraka datang ke kantor untuk proses pembuatan kartu kuning karena banyak dari dorang yang tidak punya kartu kuning atau AK1”,pungkasnya.
Sebelumnya, amatan media ini inspeksi tersebut dilakukan di semua tempat hiburan malam diantaranya, Cafe Bungalow 1, Bungalow 2, Cafe Hoox, Cafe Incana, Rama Karaoke, dan Buana Lipu (BL). Red)















