LABUHA, Jarumsatu.com – Pengurus Kohati HMI Cabang Bacan warning kinerja Polres Halmahera Selatan terkait sejumlah kasus yang belum dituntaskan.
Banyaknya Kasus diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah kerja kerja Polres Halmahera Selatan ini menadapat kecam dari Pengurus Kohati HMI cabang Bacan.
Kinerja Kohati HMI cabang Bacan yakni
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya pencapaian sasaran Program, Eksternal Organisasi, Dimana peran perempuan selalu menjadi persoalan diskriminasi dan disepelekan dalam aktivitas di berbagai aspek kehidupan.
Atas dasar tersebut Ketua Ketua Kohati komisariat STP labuha Ferawati Samsir, mendesak kepada Polres Halmahera Selatan agar menuntaskan kasus kejelasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang periode Januari hingga Desember 2023.
Menurutnya, kasus kekerasan yang di alami oleh kaum perempuan di lihat dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan namun masi banyak belum mencapai titik penyelesaian.
” Sesuai data kami kasus di tahun 2021 sebanyak 33 kasus, tahun 2022 sebanyak 43 kasus dan tahun 2023 sebanyak 46 kasus. Dengan jumlah kasus yang meningkat di halmahera selatan ini menunjukan bahwa porles halmahera selatan tidak serius dan tidak mampu menyelesaikan,”ucapnya, Senin, (11/12/2023)
Kata Ferawati Salah satu kasus yang sampai hari ini belum di selesaikan adalah kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Kahfi, yang di laporkan pada tanggal 8 Mei 2023 (pelapor pertama) dan tanggal 16 mei 2023 (pelapor kedua)
“Kasus itu sampai saat jalan ditempat. Hal ini menunjukkan kinerja Polres Halmahera Selatan tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan kasus yang ada di Halmahera Selatan bahwa terkesan membiarkan begitu saja dan tidak ada upaya hukum yang dijalankan oleh Polres Halmahera Selatan,” tandasnya.
Lanjut Dia, Atas dasar kondisi diatas, maka peran KOHATI harus senantiasa diwujudkan dalam karya untuk menjadi solusi atas kondisi yang ada, sehingga di masa depan akan ada perempuan Indonesia yang cerdas dan mandiri serta jauh dari tindakan diskriminasi. KOHATI memiliki misi untuk bersinergi dengan misi HMI dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT.
“Dalam jangka waktu satu bulan ketika porles tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di halmahera selatan sesuai dengan lampiran kasus di atas, maka kami dari Korps HMI Wati (Kohati) Se-Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Cabang bacan, akan menaikan kasus ini ke Polda dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditindak lanjuti,”pungkasnya
Ferawati bilang atas nama perjuangan perempuan sebelumnya telah memiliki banyak hal, antara lain:
Kebebasan yang luas dalam kesamaan untuk menuntut ilmu. Kebebasan untuk menentukan langkah dalam mencapai cita-cita, bebas mengambil peran di masyarakat, Bebas mengambil peran pembangunan di berbagai bidang. (Red)















