LABUHA, Jarumsatu.com – Dugaan Penganiayaan seorang siswa SMA di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, terus di usut Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Korban dalam kasus ini adalah AA (16), warga desa Babang, Bacan Timur, yang sedang menimbah ilmu di desa Wayaua. AA diduga mendapat tindakan kekerasan saat menghadiri salah satu acara pesta ronggeng pada malam hari di desa Wayaua.
Atas tindakan kekerasan tersebut, AA mengalami luka lebam di sebagian tubuh, termasuk wajahnya.
Kemudian untuk terduga pelaku N alias Nadi merupakan salah satu pemuda Desa Wayaua dan diketahui telah menikah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian terduga pelaku akan diundang untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah kirim panggilan kepada terduga pelaku, kalau tidak hadir maka ada upaya paksa yang diambil,”tandasnya
Menurut Ray, kasus tersebut bakal dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Halmahera Selatan, lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
“Untuk dugaan pasal kami gunakan Undang-Undang PPA pasal 76 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
IPTU Ray lantas mengaku segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, jika dua alat bukti telah dikantongi.
Dalam kesempatan ini, Ray juga merespons beredar sebuah pamflet yang memuat foto siswa SMA yang dianiaya itu di media sosial Facebook.
Dalam pamflet tersebut, mencantumkan narasi yang mengarah kepada ketidakpercayaan masyarakat atas Polres Halmahera Selatan.
“Kita tetap bekerja profesional dan kasus ini tetap kita proses,” tutupnya. (Red)















