Polres Halsel Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA di Wayaua

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Jarumsatu.com Dugaan Penganiayaan seorang siswa SMA di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, terus di usut Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Korban dalam kasus ini adalah AA (16), warga desa Babang, Bacan Timur, yang sedang menimbah ilmu di desa Wayaua. AA diduga mendapat tindakan kekerasan saat menghadiri salah satu acara pesta ronggeng pada malam hari di desa Wayaua.

Atas tindakan kekerasan tersebut, AA mengalami luka lebam di sebagian tubuh, termasuk wajahnya.

Kemudian untuk terduga pelaku N alias Nadi merupakan salah satu pemuda Desa Wayaua dan diketahui telah menikah.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian terduga pelaku akan diundang untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah kirim panggilan kepada terduga pelaku, kalau tidak hadir maka ada upaya paksa yang diambil,”tandasnya

Menurut Ray, kasus tersebut bakal dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Halmahera Selatan, lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

“Untuk  dugaan pasal kami gunakan Undang-Undang PPA pasal 76 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

IPTU Ray lantas mengaku segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, jika dua alat bukti telah dikantongi.

Dalam kesempatan ini, Ray juga merespons beredar sebuah pamflet yang memuat foto siswa SMA yang dianiaya itu di media sosial Facebook.

Dalam pamflet tersebut, mencantumkan narasi yang mengarah kepada ketidakpercayaan masyarakat atas Polres Halmahera Selatan.

“Kita tetap bekerja profesional dan kasus ini tetap kita proses,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru