TERNATE, – Bawaslu telah merilis sepuluh Provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Maluku Utara berada di posisi pertama lantaran meraih skor maksimal 100 poin. Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin.
Dari data di atas tentu Maluku Utara menempati urutan pertama daerah rawan Pemilu dan netralitas ASN.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Musadat Ishak mengingatkan ASN di lingkup Kota Ternate Tengah untuk netral atau tidak berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
Pihaknya berharap ASN di Kecamatan Kota Ternate Tengah agar tetap netral dan sama-sama menjaga proses jalanya tahapan pemilu agar tetap kondusif.
“Kami menghimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis jelang penetapan DCT, pendaftaran Capres dan Cawapres. Apalagi sudah banyak aturan yang secara jelas mengatur hal ini, sehingga kami meminta kerja samanya supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil,” ucap Musadat diruang kerjanya, Senin (16/10).
Terkait dengan aturan, Musadat bilang, dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Selain itu, tambahnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami berharap menjelang penetapan DCT dan juga kampanye ini tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN baik secara langsung maupun di media sosial. Apalagi bulan depan sudah akan masuk masa kampanye. Jadi kami akan kawal ketat karena masalah netralitas ini sangat urgen, bukan hanya tatap muka atau menghadiri agenda parpol tapi kami juga akan memantau setiap aktivitas di media sosial, like dan share kegiatan parpol dan caleg sudah termasuk dukungan,” ujarnya.
“Jika ada pelanggaran maka kami akan melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran dan menyampaikan ke Bawaslu Kota Ternate agar diproses,” tegas Musadat.
Meski netral, sambungnya, ASN bukan berarti tidak boleh memilih. ASN tetap punya hak pilih di pemilu 2024.
“ASN bertindak harus netral, tapi ASN tetap boleh memilih, bukan kemudian netral itu dia tidak memilih. Begitu juga kami sebagai penyelenggara pemilu tetap bersifat netral tapi punya hak pilih juga” ujarnya. (Red/tim).
















