LABUHA, Jarumsatu.com – Sebagai kepala daerah seperti Bupati maupun wakil walikota tentunya memiliki kelebihan harta kekayaan. Namun, di Maluku Utara masih, LHKPN KPK mencatat terdapat tiga kepala daerah yang memiliki harta secuil.
Berikut informasi menarik tentang daftar harta kekayaan 3 kepala daerah di Provinsi Maluku Utara tahun 2023.
Untuk diketahui, Setiap penyelenggara negara di Provinsi Maluku Utara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan ke LHKPN KPK.
Aturan ini diberlakukan untuk menjadikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari perilaku curang seperti korupsi.
Setiap masyarakat tentu bisa mengakses e-lhkpn secara gratis tanpa ada pungutan biaya sedikitpun. Selain itu, dapat diketahui daftar harta kekayaan para penyelenggara negara di setiap provinsi, termasuk kepala daerah di Maluku Utara.
Dari 10 kepala daerah di Maluku Utara, terdapat tiga kepala daerah yang paling miskin. Tiga kepala daerah ini disebut miskin lantaran kekayaannya paling rendah dibanding kepala daerah lainnya di Maluku Utara.
Dilansir dari laman e-LKHPN pada 22 Agustus 2023, berikut 3 kepala daerah termiskin di Malut versi LHKPN KPK.
1. Muhammad Umar Ali
Menduduki urutan pertama sebagai kepala daerah termiskin di Maluku Utara, meski Muhammad Umar Ali saat ini tengah diamanahi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pulau Morotai.
Namun, Muhammad Umar Ali menjadi kepala daerah termiskin di Maluku Utara lantaran memiliki harta kekayaan paling rendah dibanding 9 kepala daerah lainnya.
Tercatat dalam laman LKHPN, Muhammad Umar Ali hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp526.311.828.
2. James Uang
James Uang saat ini tengah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Barat.
James Uang tercatat memiliki harta kekayaan tak sampai Rp 1 miliar, tepatnya Rp763.179.107.
3. Tauhid Soleman
Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman rupanya menempati urutan ketiga sebagai kepala daerah termiskin di Maluku Utara
Dalam catatan LHKPN, orang nomor satu di Kota Ternate itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.935.708.017 atau Rp1,9 miliar.
Jumlah yang cukup besar bagi masyarakat biasa. Namun, nominal tersebut menjadi yang paling rendah bagi setingkat kepala daerah di Maluku Utara.
Sumber: klikpendidikan















