Kekosongan Jabatan Diambil Alih Bawaslu Malut, Begini Tanggapan Akademisi dan Pemantau Pemilu

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Jarum Media Grup./red

Dokumentasi Jarum Media Grup./red

TERNATE, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.

“Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu Kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/kota,” kata Suleman Patras Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian sengketa, Jumat (18/8/) di Kota Ternate.

Perintah itu kata Suleman, diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota termasuk Maluku Utara yang masa jabatan sejak 2018-2023 telah berakhir.

Karena itu, lanjut Suleman, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023. Dalam surat itu, Bawaslu provinsi diminta mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu,” jelasnya.

Sementara akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Rosita Alting mengatakan keterlambatan pengumuman seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai merugikan karena penyelenggaraan pemilu sudah memasuki tahapan krusial.

“Penundaan ini berakibat fatal dan Bawaslu secara kelembagaan bisa dilaporkan melanggar etik karena penundaan itu,” terang mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Maluku Utara tahun 2017-2022,

Melalui surat edaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menunda pengumuman dan pelantikan pada 16-20 Agustus 2023.

Dr. Rosita Alting, Akademisi IAIN Ternate yang juga Ketua PW Muslimat NU Maluku Utara saat di wawancara cegat oleh sejumlah awak media dalam kegiatan UKW oleh lembaga uji Dewan Pers dan LPDS.

Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu kota/kabupaten telah berakhir pada 14 Agustus 2023 lalu.

”Menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar mengapa penundaan bisa serentak di 514 kabupaten dan kota. Padahal, tidak terjadi bencana alam atau force majeure apa pun. Penundaan itu jelas merugikan karena tahapan pemilu saat ini sudah memasuki masa krusial, seperti verifikasi berkas calon legislatif sebelum diumumkan menjadi daftar calon sementara (DCS),” ujar Rosita saat diwawancara cegat di Bella Hotel Ternate dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Jika ada kendala serius, lanjut akademisi IAIN Ternate ini, Bawaslu seharusnya menjelaskan alasannya secara transparan dan akuntabel kepada publik.

“Bawaslu tidak bisa sembarangan berlindung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena, ada potensi pelanggaran etik. Sebab, mereka tidak bisa profesional, memberikan kepastian hukum dan anggaran untuk tepat waktu mengumumkan dan melantik hasil seleksi Bawaslu kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Terpisah, ketua Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup juga menyoroti molornya pengumuman calon anggota Bawaslu di 10 Kabupaten/kota terpilih se-Maluku Utara periode 2023-2028.

Jainul mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, seharusnya anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia terpilih periode 2023-2028 diumumkan pada rentang waktu 12 Agustus 2023.

“Pengumuman yang tidak sesuai jadwal, sehingga Bawaslu di 10 Kabupaten/kota di Maluku Utara, bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena pada 14 Agustus 2023 kemarin masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2018-2023 telah usai,” tutur Jainul.

Bawaslu RI lalu mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023. Sedangkan hingga 15 Agustus pengumuman belum juga dilakukan.

“Tidak ada alasan rasional dan trasparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda-tunda terus menerus. Semoga Bawaslu RI tidak masuk angin,” pungkas mantan Komisioner KPU Tidore Kepulauan ini. (Red/Ilham)*

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru