LABUHA, Jarumsatu.com – Sambut HUT RI Ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha di Halmahera Selatan , Maluku Utara, mengusulkan sebanyak 71 warga binaan Napi Rutan Kelas III Labuha untuk menerima remisi tersebut dirgahayu Republik Indonesia ke 78 tahun.
71 Napi Binaan Lapas Kelas III Labuha diantaranya merupakan tahanan pidana umum. Sementara yang satunya Narkoba atau pidana khusus.
Kalapas III Labuha Budi Hardiono mengatakan, SK penerimaan remisi bakal diterbitkan Kemenkumham RI pada Rabu 16 Agustus 2023 malam dengan 71 Napi tersebut yang dinilai sudah memenuhi syarat pengurangan masa pidana, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Budi Menuturkan, SK itu diberikan kepada Napi penerima remisi pada upacara peringatan HUT RI ke-78.
“Usulan ini disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dan ditindaklanjuti di Kemenkumham RI. Insyallah nanti malam SK (remisi) sudah ada,” kata Budi saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, 71 Napi itu masing-masing mendapat besaran remisi berbeda. Yaitu 10 orang remisi 1 bulan, 11 orang remisi 2 bulan, 23 orang remisi 3 bulan, 10 orang remisi 4 bulan, 12 orang remisi 5 bulan dan 5 orang remisi 6 bulan.
“Tapi ada 35 warga binaan yang tidak bisa kita usulkan, mengingat ada yang menjalani hukuman tindakan disiplin. Jadi dari jumlah 106 warga binaan, itu 71 orang yang diusulkan,” jelas Budi.
Ia juga menambahkan, dari 71 warga binaan atau Napi yang diusulkan terima remisi tersebut, 70 diantaranya merupakan tahanan pidana umum. Namun yang satunya Narkoba atau pidana khusus. Namun untuk Tipikor itu nihil atau tidak ada (Red/Adhy)















