Puluhan Napi Binaan Lapas Kelas III Labuha Di Usulkan dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Hardiono, Kalapas Kelas III Labuha./Doc-adhy

Budi Hardiono, Kalapas Kelas III Labuha./Doc-adhy

LABUHA, Jarumsatu.com – Sambut HUT RI Ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha di Halmahera Selatan , Maluku Utara, mengusulkan sebanyak 71 warga binaan Napi Rutan Kelas III Labuha untuk menerima remisi tersebut dirgahayu Republik Indonesia ke 78 tahun.

71 Napi Binaan Lapas Kelas III Labuha diantaranya merupakan tahanan pidana umum. Sementara yang satunya Narkoba atau pidana khusus.

Kalapas III Labuha Budi Hardiono mengatakan, SK penerimaan remisi bakal diterbitkan Kemenkumham RI pada Rabu 16 Agustus 2023 malam dengan 71 Napi tersebut yang dinilai sudah memenuhi syarat pengurangan masa pidana, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Budi Menuturkan, SK itu diberikan kepada Napi penerima remisi pada upacara peringatan HUT RI ke-78.

“Usulan ini disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dan ditindaklanjuti di Kemenkumham RI. Insyallah nanti malam SK (remisi) sudah ada,” kata Budi saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, 71 Napi itu masing-masing mendapat besaran remisi berbeda. Yaitu 10 orang remisi 1 bulan, 11 orang remisi 2 bulan, 23 orang remisi 3 bulan, 10 orang remisi 4 bulan, 12 orang remisi 5 bulan dan 5 orang remisi 6 bulan.

“Tapi ada 35 warga binaan yang tidak bisa kita usulkan, mengingat ada yang menjalani hukuman tindakan disiplin. Jadi dari jumlah 106 warga binaan, itu 71 orang yang diusulkan,” jelas Budi.

Ia juga menambahkan, dari 71 warga binaan atau Napi yang diusulkan terima remisi tersebut, 70 diantaranya merupakan tahanan pidana umum. Namun yang satunya Narkoba atau pidana khusus. Namun untuk Tipikor itu nihil atau tidak ada (Red/Adhy)

Berita Terkait

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:42 WIB

GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru