MALUKU UTARA, – LSM Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melaporkan La Ubo adik kandung oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil Obi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
La Ubo dilaporkan atas kasus dugaan aktivitas tambang ilegal (Ilegal minning) atau penambang tanpa izin (Peti) di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
“Benar siang tadi laporannya sudah masuk ke Polda Maluku Utara bagian direktorat reserse kriminal khusus,” kata Nasarudin Kausaha kepada Jarum Media Grup, Jum’at, (11/8).
Nasarudin menyebutkan pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku Utara.
“Audiensi ini dimaksudkan untuk meminta Kapolda Maluku Utara agar menaruh perhatian khusus atas kasus tersebut, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.
Maraknya penambangan ilegal sambungnya, sudah tentu ada dugaan bekingan oleh pihak tertentu sehingga adik kandung oknum anggota DPRD selama melakukan aktivitas tambang tanpa izin tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan,” tandasnya. (Red/tim)*

















