TERNATE, – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Ternate mengagendakan rapat dengan badan musyawarah (Banmus) terkait putusan BK Nomor : 174.4/PTS/BK/DPRD/KT/VII/2023, pemberhentian anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ridwan Lisapaly.
Ini disampaikan ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu usai rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS, Kamis (10/8).
Makmur menjelaskan bahwa pasca putusan BK, Ridwan Lisapaly mengajukan keberatan dimana sesuai dengan ketentuan tata beracara DPRD Kota Ternate.
“Dalam kurun waktu satu minggu BK bekerja untuk memverifikasi novum (bukti baru) yang diajukan oleh Ridwan Lisapaly. Karena, keberatan yang dimaksud itu adalah keberatan dalam bentuk pengajuan novum. Ternyata dalam sidang hasil verifikasi itu tidak dikategorikan sebagai novum. Sebab, bukti yang sama sudah di sidangkan olehnya itu dalam sidang Badan Kehormatan dinyatakan tidak diterima,” jelas Makmur.
Proses selanjutnya kata politisi Partai Golkar itu, akan menyurati Ridwan Lisapaly dan akan melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate.
“Hari ini juga akan disampaikan ke pimpinan DPRD sehingga itu menjadi dasar pimpinan untuk dibawah ke rapat Banmus dan mengagendakan paripurna penyampaian putusan BK,” singkatnya.
Diketahui, Ridwan Lisapaly anggota DPRD F-PKB dilaporkan oleh istri sahnya dalam dugaan perselingkuhan dengan wanita idaman lain (WIL).
Atas laporan itu Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf (g) Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4. (Red/tim)*















