Hari ini BK Sampaikan Hasil Putusan Pemberhentian Anggota DPRD Ternate

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makmur Gamgulu, Ketua BK DPRD Kota Ternate./jmg

Makmur Gamgulu, Ketua BK DPRD Kota Ternate./jmg

TERNATE, – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Ternate mengagendakan rapat dengan badan musyawarah (Banmus) terkait putusan BK Nomor : 174.4/PTS/BK/DPRD/KT/VII/2023, pemberhentian anggota DPRD fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ridwan Lisapaly.

Ini disampaikan ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu usai rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS, Kamis (10/8).

Makmur menjelaskan bahwa pasca putusan BK, Ridwan Lisapaly mengajukan keberatan dimana sesuai dengan ketentuan tata beracara DPRD Kota Ternate.

“Dalam kurun waktu satu minggu BK bekerja untuk memverifikasi novum (bukti baru) yang diajukan oleh Ridwan Lisapaly. Karena, keberatan yang dimaksud itu adalah keberatan dalam bentuk pengajuan novum. Ternyata dalam sidang hasil verifikasi itu tidak dikategorikan sebagai novum. Sebab, bukti yang sama sudah di sidangkan olehnya itu dalam sidang Badan Kehormatan dinyatakan tidak diterima,” jelas Makmur.

Proses selanjutnya kata politisi Partai Golkar itu, akan menyurati Ridwan Lisapaly dan akan melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate.

“Hari ini juga akan disampaikan ke pimpinan DPRD sehingga itu menjadi dasar pimpinan untuk dibawah ke rapat Banmus dan mengagendakan paripurna penyampaian putusan BK,” singkatnya.

Diketahui, Ridwan Lisapaly anggota DPRD F-PKB dilaporkan oleh istri sahnya dalam dugaan perselingkuhan dengan wanita idaman lain (WIL).

Atas laporan itu Ridwan Lisapaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf (g) Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4. (Red/tim)*

Berita Terkait

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat
Kadis Dispora Halsel Noce Totononu Dorong Lahirnya Atlet Muda di Obi Selatan Lewat Support Talenta Saruma
Sinergi DKP Halsel dan Henry Romington Karafe, Nelayan Anggai Terima Bodi Fiber dan Mesin GT 40 PK
Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Rp6,6 Miliar, Dirut Soleman Bobote Ajak Pelanggan Dukung Pelayanan Air Bersih
PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Kadis Perkim Halsel: Intake Terdampak Force Majeure, Kini Kembali Pulih
FORMAHSEL Resmi Lapor ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Diminta Dibongkar Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:30 WIB

DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:16 WIB

Kadis Dispora Halsel Noce Totononu Dorong Lahirnya Atlet Muda di Obi Selatan Lewat Support Talenta Saruma

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Sinergi DKP Halsel dan Henry Romington Karafe, Nelayan Anggai Terima Bodi Fiber dan Mesin GT 40 PK

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Rp6,6 Miliar, Dirut Soleman Bobote Ajak Pelanggan Dukung Pelayanan Air Bersih

Berita Terbaru