PSMP Maluku Utara Soroti Mandeknya Pekerjaan Jalan Sirtu Pasir Putih_Busua Senilai Rp 1,9 Miliar

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudasir Ishak, Ketua PSMP Maluku Utara./jmg

Mudasir Ishak, Ketua PSMP Maluku Utara./jmg

MALUKU UTARA, – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengusut praktek kejahatan oleh pihak ketiga yang diketahui sampai saat ini belum action dalam pekerjaan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Pasir Putih-Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini, Rabu (2/8/2023) menilai mandeknya pekerjaan proyek tersebut sebagai kelalaian pihak kontraktor.

“Saya melihat ini sebagai unsur kesengaajan dan gagal perencanaan. Masa kontrak pekerjaan selama enam bulan dan sudah memasuki empat bulan belum terlaksana. Ini bagian dari praktek kejahatan,” katanya kepada Jarum Media Grup.

Bukan hanya kontraktor, ia juga mendesak kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan agar memanggil pihak ketiga.

“Kadis PUPR kan sebagai penanggung jawab kegiatan proyek yang tak kunjung dikerjakan itu, sudah seharusnya memanggil yang bersangkutan,” desaknya.

Dikatakan Dace sapaan akrab Mudasir Ishak, nilai kontrak proyek pembangunan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Pasir Putih-Busua juga terbilang sangat fantastis senilai Rp 1,9 miliar.

“Seharusnya ini menjadi perhatian pihak penegak hukum, sebab proyek ini menghabiskan dana APBD mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.

Masih Mudasir menegaskan, apabilah sampai pada masa akhir pekerjaan belum juga terlaksana maka akan menimbulkan kerugian pada negara.

“Sudah tentu ini praktik kejahatan yang mengarah pada korupsi. Kepala dinas, PPK dan pihak lainnya juga bertanggung jawab. Kalau memang tidak ada titik terang sama sekali maka seperti apa yang dikatakan oleh kadis PU Halsel mending dilakukan pengembalian dan ganti saja kontraktornya,” bebernya.

Kejati dan Polda Maluku Utara tambah Mudasir berharap, dapat menangani dugaan praktik kejahatan di instansi yang bertanggungjawab dengan pembangunan jalan itu secara serius dan transparan serta memeriksa oknum yang terkait.

“Tidak ada diskriminasi di mata hukum dalam penegakan hukum itu,” tukasnya. (Red/tim)*

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Dijebak, DLH-KPH Pilih Bungkam, Polda Diminta Take Over Kasus Dugaan Jual Tanah Topsoil Ilegal
PWI Halsel Seret Barbara Cs Pengelola Kusu Island Resort ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:16 WIB

Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru