MALUKU UTARA, – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengusut praktek kejahatan oleh pihak ketiga yang diketahui sampai saat ini belum action dalam pekerjaan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Pasir Putih-Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini, Rabu (2/8/2023) menilai mandeknya pekerjaan proyek tersebut sebagai kelalaian pihak kontraktor.
“Saya melihat ini sebagai unsur kesengaajan dan gagal perencanaan. Masa kontrak pekerjaan selama enam bulan dan sudah memasuki empat bulan belum terlaksana. Ini bagian dari praktek kejahatan,” katanya kepada Jarum Media Grup.
Bukan hanya kontraktor, ia juga mendesak kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan agar memanggil pihak ketiga.
“Kadis PUPR kan sebagai penanggung jawab kegiatan proyek yang tak kunjung dikerjakan itu, sudah seharusnya memanggil yang bersangkutan,” desaknya.
Dikatakan Dace sapaan akrab Mudasir Ishak, nilai kontrak proyek pembangunan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Pasir Putih-Busua juga terbilang sangat fantastis senilai Rp 1,9 miliar.
“Seharusnya ini menjadi perhatian pihak penegak hukum, sebab proyek ini menghabiskan dana APBD mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.
Masih Mudasir menegaskan, apabilah sampai pada masa akhir pekerjaan belum juga terlaksana maka akan menimbulkan kerugian pada negara.
“Sudah tentu ini praktik kejahatan yang mengarah pada korupsi. Kepala dinas, PPK dan pihak lainnya juga bertanggung jawab. Kalau memang tidak ada titik terang sama sekali maka seperti apa yang dikatakan oleh kadis PU Halsel mending dilakukan pengembalian dan ganti saja kontraktornya,” bebernya.
Kejati dan Polda Maluku Utara tambah Mudasir berharap, dapat menangani dugaan praktik kejahatan di instansi yang bertanggungjawab dengan pembangunan jalan itu secara serius dan transparan serta memeriksa oknum yang terkait.
“Tidak ada diskriminasi di mata hukum dalam penegakan hukum itu,” tukasnya. (Red/tim)*

















